logo

1 April 2020

Edaran Muhammadiyah: Tarawih di Rumah dan Tenaga Kesehatan Boleh Tak Puasa



GELORA.CO - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan edaran Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat COVID-19. 

Edaran itu untuk merespons wabah COVID-19 yang kasusnya terus bertambah tak bisa dikendalikan pemerintah, dan diprediksi akan terus berlangsung hingga Ramadhan pada 24 April 2020. 

Salah satu isi edaran itu mengatur soal ibadah di bulan Ramadhan. Yaitu menjelaskan tarawih yang boleh dilaksanakan di rumah, hingga tenaga kesehatan yang mengurus corona boleh tak puasa. 

"Apabila kondisi mewabahnya COVID-19 hingga bulan Ramadhan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya," bunyi edaran yang dibuat Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dikutip Rabu (1/4). 

Termasuk kegiatan Ramadan seperti ceramah, tadarus berjemaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya seperti Ramadhan tahun lalu, tidak perlu diadakan oleh pengurus masjid. 

Tenaga Kesehatan Boleh Tak Puasa 

"Puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat," bunyi edaran itu. 

Namun, Muhammadiyah menilai puasa boleh ditinggalkan oleh tenaga kesehatan baik dokter atau perawat, yang sedang menangani pasien COVID-19. Khawatir jika puasa justru membuat dia terinfeksi corona. 

"Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat." 

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ 

Artinya: "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik" 

Ayat di atas menunjukkan larangan kepada umat Islam untuk menjatuhkan diri pada kebinasaan (keharusan menjaga diri/jiwa). Dalam hal ini, tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra dan kesehatan baik fisik maupun non-fisik.  

"Dalam rangka itu ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan bilamana tetap berpuasa justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, sehingga mengakibatkan terpapar COVID-19 lebih besar dan berujung pada ancaman kematian," bunyi edaran itu. 

"Demi kemaslahatan dan untuk menjaga stamina dan kondisi fisik yang prima, tenaga kesehatan dapat tidak berpuasa selama Ramadan dengan ketentuan menggantinya di hari lain di luar Ramadan." 

Salat Idul Fitri Ditiadakan 

Selain tuntunan di Ramadhan, Muhammadiyah juga membuat tuntunan untuk pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal. Sama seperti salat Jumat atau berjemaah di masjid, salat Idul Fitri bisa ditinggalkan di tengah wabah COVID-19. 

"Salat Idul Fitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya COVID-19 belum mereda, salat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan," bunyi edaran.  

Tetapi apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang COVID-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu.  

"Adapun kumandang takbir ‘Id dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat COVID-19."(*)