logo

1 April 2020

Pemerintah Tutup Pintu untuk WNA dari Semua Negara


GELORA.CO - Meningkatnya jumlah penderita Covid-19 membuat pemerintah mengambil kebijakan ekstrem di seluruh pintu masuk negara. Bila sebelumnya hanya WNA dari empat negara yang dilarang masuk, kini larangan berlaku untuk semua negara tanpa kecuali. Pemerintah juga menyiapkan penyambutan eksodus WNI dari luar negeri.

Kemarin (31/3) Presiden Joko Widodo menggelar rapat kabinet terbatas (ratas) untuk membahas kepulangan WNI dan perlintasan WNA di Indonesia. Ratas tersebut menghasilkan dua kebijakan.

Pertama, prosedur penerimaan WNI yang kembali dari luar negeri. Kedua, larangan masuk bagi WNA dari semua negara.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menjelaskan, presiden sudah meminta ada penguatan kebijakan terkait lalu lintas orang menuju Indonesia. Untuk WNA, cakupan larangan berkunjung akan diperluas. ’’Telah diputuskan bahwa kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan,’’ terangnya seusai ratas kemarin.

Meski demikian, tetap ada pengecualian untuk WNA dengan kondisi tertentu. Yakni, WNA pemegang kartu izin tinggal sementara atau tetap, izin diplomatik, izin dinas, dan sejenisnya. Mereka tetap boleh masuk ke Indonesia setelah kembali dari negaranya. Namun, mereka diwajibkan menjalani protokol kesehatan. Protokol yang dimaksud adalah mereka wajib membawa surat sehat dari otoritas negara yang dikunjungi sebelum ke Indonesia.

Kemudian, sesampai di bandara, mereka diperiksa tim dari kantor kesehatan pelabuhan. Bila terdeteksi gejala Covid-19, mereka akan dikarantina di fasilitas pemerintah. Bila dinyatakan sehat, mereka tetap wajib menjalani isolasi mandiri di tempat tinggalnya di Indonesia selama 14 hari.

Disinggung mengenai jadwal pemberlakuan aturan tersebut, Retno menyatakan masih menunggu terbitnya permenkum HAM. ’’Saya tidak bisa jelaskan sekarang kapan berlaku, tetapi akan berlaku secepatnya,’’ tuturnya.

Protokol kesehatan yang sama akan diberlakukan kepada WNI yang kembali dari luar negeri. Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan empat kategori WNI yang akan pulang ke Indonesia.

Pertama, WNI yang bekerja di daratan, terutama di Malaysia. Kedua, WNI yang bekerja di kapal pesiar. Kategori ketiga adalah WNI jamaah tablig dan terakhir WNI umum di luar tiga kategori itu. Saat mereka tiba di Indonesia, akan dilakukan pemeriksaan lengkap. Khususnya status kesehatan mereka, termasuk daerah tujuan akhir. Pemerintah menambahkan syarat baru bagi WNI yang mau pulang. Yakni, mereka harus menyertakan sertifikat kesehatan dari negara tempat bekerja atau yang dikunjungi. ’’Nanti dibantu kedutaan besar (untuk mendapatkannya),’’ terang Muhadjir.

Meski sudah membawa sertifikat kesehatan, mereka akan dicek ulang oleh kantor kesehatan pelabuhan. Dari situ, mereka dipisah menjadi dua golongan. Bila dinyatakan memiliki gejala, mereka akan dikirim ke pusat karantina milik Kementerian Sosial. Alternatif lain adalah Pulau Galang, Natuna, dan Sebaru. Sementara itu, WNI yang sehat akan dibantu pulang ke daerah asal. Tapi, mereka wajib menjalani isolasi mandiri di rumah selama 14 hari. Ketentuan itu berlaku bagi semua WNI yang pulang dari LN.

Menlu Retno menyebutkan, saat ini memang sedang terjadi gelombang eksodus kepulangan WNI dari Malaysia, khususnya pekerja migran. Itu adalah dampak kebijakan movement control order (MCO) di Malaysia. ’’Jumlah WNI kita yang tinggal dan bekerja di Malaysia sudah dapat dipastikan melebihi satu juta orang,’’ terangnya.

Begitu pula anak buah kapal (ABK) yang berada di seluruh dunia. ABK asal Indonesia tercatat berjumlah 11.838 orang. Mereka bekerja di 80 kapal pesiar. Untuk saat ini, setiap KBRI dan KJRI berupaya agar semua hak mereka dipenuhi pemilik kapal.[jpc]