logo

26 Mei 2020

Penjelasan Ditjen PAS soal Wawancara Deddy Corbuzier-Siti Fadilah Supari


GELORA.CO - Wawancara Deddy Corbuzier terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menuai kontroversi. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan penjelasan soal terjadinya wawancara tanpa izin itu.
Penjelasan disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, tertanggal 25 Mei, diterima detikcom, Selasa (26/5/2020).

Rika menyampaikan, wawancara tersebut dilangsungkan tidak di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 20 Mei, malam hari. "Di rumah sakit," kata Rika saat dihubungi detikcom.

Wawancara dilakukan di RSPAD Gatot Subroto, Senen, Jakarta Pusat. Pihak Rutan baru tahu adanya wawancara itu setelah videonya di Instagram milik Deddy Corbuzier, pada sehari berikutnya.

Berikut ini adalah penjelasan dari Rika Aprianti mengenai wawancara itu.

Tentang Wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier:
a. Berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu yang telah melakukan penelusuran baik kepada Siti Fadilah sediri maupun 2 orang petugas Rutan Pondok Bambu yang berjaga saat itu, terjadinya wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier diperkirakan terjadi pada hari Rabu malam, 20 Mei 2020, antara pukul 21.30 WIB - 23.30 WIB.
b. Hal ini didasarkan, bahwa pada pukul 21.30 WIB , ada 4 orang (2 laki-, 2 perempuan) yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah, mengenakan masker dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari Jaket dan mengenakan ransel. Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier
c. Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obat an pun dilarang masuk oleh keluarga Ybs.
d. Pihak Rutan Pondok Bambu mengatakan baru mengetahui adanya wawancara tersebut, setelah melihat video wawancara Siti Fadillah dan Dedy Corbuzier di Instagram milik Dedy Corbuzier, pada hari Kamis, 21 Mei 2020.
e. Selanjutnya Plt karutan memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk langsung menulusuri tayangan wawancara tersebut.
f. Bahwa kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Dedy Corbuzer tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011, yang bunyi butir- butir terkait di antaranya adalah :
- Pada pasal 28 (1) mengatakan bahwa Peliputan untuk Kepentingan Penyediaan Informasi dan Dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas
- Pasal 30 (3) menyatakan bahwa Peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing -masung unit/satuan kerja
- Pasal 30 (4) menyatakan bahwa Pelaksaanaan piliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan
- Pasal 32 (2) menyatakan bahwa Wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana(dtk)