GELORA.CO - Upah minimum 2021 untuk kabupaten/kota di Jawa Tengah telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Dalam surat keputusan Nomor 561/62 Tahun 2020 tersebut, upah minimum Kota Semarang menjadi yang tertinggi. Yaitu sebesar Rp 2.810.025.
UMK Kota Semarang pada 2021 tersebut naik dibanding tahun 2020 yang mencapai Rp 2.715.000.
Untuk UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara, yaitu sebesar Rp 1.805.000.
Keputusan gubernur tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2021.
Dalam surat keputusan tersebut juga ditegaskan, pengusaha dilarang membayar upah buruh di bawah UMK yang sudah ditentukan.
Selain itu, perusahaan yang sudah membayarkan upah di atas besaran UMK, dilarang menurunkan upah yang dibayarkan. (RMOL)