GELORA.CO - Video soal karangan bunga menagih utang Rp 1 miliar di acara pernikahan yang viral di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada akhir Desember 2020 lalu, kini berujung ke polisi.
Keluarga pihak pengantin, sebagai penerima karangan bunga, melaporkan si pengirim dengan tudingan pencemaran nama baik.
"Iya lapor belum lama ini lapornya ke Polres (Sragen). Tanggal pastinya saya tidak ingat soalnya yang laporan kakak saya," ujar pengelola arisan, Mia Widaningsih (19), saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/1).
Video soal karangan bunga berisi tagihan utang Rp 1 miliar yang viral itu diunggah di akun TikTok @ceoofkemayu. Dalam unggahan itu menyebut uang arisannya dan anggota lainnya dibawa kabur oleh pemilik arisan yang berinisial MW (Mia Widaningsih,red).
Dalam unggahannya di TikTok, pemilik akun mengaku sudah meminta secara baik-baik pada MW, tapi tidak ada iktikad baik dari MW. Hingga ia geram dan mengirimkan karangan bunga tagih utang Rp 1 miliar pada saat keluarga MW menggelar pernikahan. Pada karangan bunga tersebut pemilik akun menuliskan ucapan selamat menikah disertai ucapan yang berupa sindiran menohok.
"Selamat Menikmati Uang Haram 1M. Hasil Nilep Uang Arisan. Kapan Nih Dibayar Shay," demikian yang ditulis di karangan bunga pernikahan.
Mia mengaku sebagai pengelola arisan yang dituding menggelapkan uang Rp 1 miliar tersebut. Dia menyayangkan karangan bunga itu dikirim ke acara pernikahan kakaknya.
"Itu karangan bunga di pernikahan kakak. Kakak kan nggak tahu apa-apa (soal arisan), aku tiap hari jadi merasa nggak enak sama kakak karena hari pernikahan kan hari bahagianya," terangnya.
Mia juga sedih video soal karangan bunga berisi penagihan utang arisan itu viral di media sosial. Pihaknya pun merasa dipermalukan.
"Malu, jelas malu. Kami syok sampai tidak berani keluar rumah," sambungnya.
Sebelum lapor polisi, Mia mengaku sempat menemui para anggota arisan saat diperiksa terkait penggelapan duit arisan tersebut. Mia mengaku dipolisikan terkait kasus penggelapan arisan itu.
"Saat itu saya bermaksud mengembalikan uang milik mereka sebesar Rp 65 juta. Tapi mereka tidak mau dan memilih melanjutkan proses hukum," ungkap Mia.
Merasa tidak ada titik temu, keluarga Mia balik melaporkan karangan bunga tagih utang Rp 1 miliar itu ke polisi. Keluarga Mia melaporkan Irene Junita (20) si pengirim bunga dengan tudingan pencemaran nama baik.
"Setelah tawaran mengembalikan uang ditolak, kami tidak tahu lagi harus bagaimana. Akhirnya kakak saya lapor polisi," kata Mia.
Mia pun lalu bicara soal arisan yang jadi masalah itu. Dia menyebut arisan itu macet karena banyak anggotanya yang mundur di tengah jalan usai dapat arisan. Pihaknya pun mengaku terus merugi.
"Akibatnya Oktober 2020 saya terpaksa hentikan arisan, karena saya nggak mau rugi terus. Ada total sekitar Rp 450 juta yang harus saya kembalikan ke member, dengan berbagai cara saya kembalikan, ini tinggal Rp 135 juta yang belum saya kembalikan milik 25 member. Tapi dari awal tidak ada niat saya untuk lari atau menipu, saya punya iktikad untuk mengembalikan," terangnya.
Dihubungi secara terpisah, pengirim karangan bunga, Irene Junita, mengaku telah melaporkan Mia ke polisi pada 23 November 2020 lalu atas dugaan penggelapan dana arisan. Sementara karangan bunga itu dia kirimkan pada Desember 2020.
"Saya bersama lima member lain sudah lapor ke Polres Sragen 23 November 2020, saya kirim karangan bunga 23 Desember 2020. Selama tiga bulan kan saya diam, terus ada laporan balik itu saya nggak masalah, no problem. Itu kan hak dia, tapi kan kita nanti masih nunggu kelanjutan kasusnya, toh yang laporan juga bukan saya saja," kata Irene saat dihubungi via telepon.
Irene mengaku sebelum membawa kasus arisan macet itu ke polisi, dia sempat beberapa kali berupaya menemui Mia. Namun, tidak ada titik temu soal duit arisan itu.
"Saya kan nggak sekali dua kali ke sana (rumah Mia). Saya lima kali ke sana, nggak ada tanggapan. Ya itulah bentuk kekecewaan saya terhadap hal tersebut. Seharusnya dia bisa membayarkan uang sejumah Rp 65 juta tapi kenyataannya dan faktanya itu dia malah mengadakan hajatan, itulah yang membuat orang-orang itu sedikit kesal," terangnya.
Dia membenarkan soal upaya Mia untuk mengganti duit Rp 65 juta saat mediasi di Polres Sragen. Irene mengaku menolak tawaran itu karena ada syarat yang tidak dipenuhi.
"Kenapa saya nggak mau terima, karena syarat saya untuk dia tidak laporan, dia tidak mau tanda tangan. Berarti memang niat dia jelek," tegas Irene.
Dia sendiri tidak mempersoalkan soal pelaporan kasus karangan bunga menagih utang Rp 1 miliar itu ke polisi. Pihaknya mengaku siap bertanggung jawab jika salah.
"Saya nggak masalah sih (dilaporkan), karena kan bukti sudah ada. Kalau dia merasa namanya terhina atau dipermalukan kan seharusnya dia dari awal nggak usah susah-susah payah gitu lho," kata Irene.
Saat dimintai konfirmasi, Polres Sragen membenarkan telah menerima laporan tersebut. Polisi saat ini mulai memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini.
"Sudah (terima laporan). Saat ini masih proses lidik (penyelidikan), kita masih periksa saksi-saksi," ujar Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana.
Guruh mengatakan pelapor merupakan pihak pengantin yang mendapatkan kiriman bunga saat pesta pernikahannya. Sementara pihak yang memiliki permasalahan utang piutang ini adalah adik pengantin, Mia Widaningsih selaku pengelola arisan.
"Pengadu sendiri (laporannya) terkait pencemaran nama baik. Yang bersangkutan merasa tidak menikmati atau menggunakan uang tersebut, penyampaiannya seperti itu," terang Guruh.
Dalam kasus ini, polisi tengah menjajaki kemungkinan untuk menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, kepastian pasal yang disangkakan akan diputuskan usai gelar perkara.
"Kita lagi lihat terkait aduannya, memang saat itu penerapan pasal kita ITE ya, karena itu kan disebarluaskan lewat media sosial. Nanti kita gelar, nanti kita lihat," jelas Guruh.
Guruh juga membenarkan telah menerima laporan terkait penggelapan duit dari para pihak member arisan sebelum kasus karangan bunga tagih utang Rp 1 miliar ini. Pihaknya memastikan, penyelidikan kedua laporan ini tetap berjalan.
"Kalau kita prosedurnya ya tetap lidik sendiri-sendiri karena perkaranya lain," jelasnya.(dtk)