GELORA.CO - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan telah bekerja secara transparan dalam mengungkap fakta di balik peristiwa yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 6 laskar FPI.
Penegasan itu disampaikan Wakil Komnas HAM Amiruddin Al Rahab untuk menjawab sejumlah pihak yang tidak puas dengan hasil investigasi Komnas HAM.
“Kami bekerja transparan berdasarkan fakta-fakta. Jika ada yang tidak puas, itu wajar saja dalam era keterbukaan ini. Di era keterbukaan ini kritik kan boleh saja,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (22/1).
Salah satu kelompok yang tidak puas atas investigasi Komnas HAM adalah Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI. Kelompok yang digawangi Amien Rais itu merasa apa yang terjadi di KM 50 Tol Japek adalah pelanggaran HAM berat. Sementara Komnas HAM sebatas menyebut pelanggaran HAM biasa.
“Apa yang dilakukan Komnas HAM menurut pendapat tim ini justru menunjukkan bahwa pemerintah itu adalah unwilling dan unable untuk melakukan penuntutan HAM berat, dan kami berpendapat yang berbeda, HAM berat, bukan HAM saja yang sebagaimana disampaikan Komnas HAM," ujar anggota TP3 Edi Mulyadi kepada wartawan Kamis (21/1).
Padahal, sambung Edi, Komnas HAM punya kewenangan melakukan penyelidikan berdasarkan UU 6/2000. Di mana hasilnya seharusnya bermuara pada dua jawaban, yaitu ada atau tidak pelanggaran HAM berat.
“Tidak ada HAM biasa saja, nggak ada. Jadi enggak boleh kok, bukan HAM berat kok tapi HAM biasa, atau HAM tanpa embel-embel berat," tuturnya.(RMOL)