GELORA.CO - Keluarga salah satu Laskar FPI yang tewas ditembak dalam peristiwa Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, M Suci Khadavi Putra, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan tersebut terkait tidak sahnya penangkapan dan penembakan Khadavi.
"Sidang jam 9 -10, gugatan praperadilan tentang tidak sahnya penangkapan, hingga tertembaknya korban," ujar pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono, saat dihubungi Senin (18/1/2021).
Gugatan ini bernomor registrasi 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Termohon dalam gugatan ini adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
Rudy mengatakan, Khadavi bukan seorang tersangka dan tidak terlibat dalam suatu perkara. Sehingga menurutnya jika kejadian tersebut merupakan proses pembuntutan, maka pihak kepolisian seharusnya mengamankan Khadavi bukan melakukan penembakan.
"Pada waktu itu Khadavi almarhum, bukanlah seorang tersangka dalam suatu perkara pidana. Kedua pada waktu itu polisi tugasnya hanya pembuntutan, dan bilamana memang ada kejadian serangan terhadap polisi itu benar maka almarhum dilakukan penangkapan, dan tindakan selanjutnya adalah mengamankan calon tersangka di kepolisian terdekat," kata Rudy.
"Itu yang seharusnya dilakukan oleh pihak kepolisian, namun apa yang terjadi almarhum justru tertembak, yang menurut kami hal tersebut perlu adanya jawaban dan reasoning apa yang dipakai pihak polisi sehingga insiden km 50 itu terjadi. Apalagi terakhir hasil investigasi komnas HAM dalam peristiwa itu ada dugaan pelanggaran HAM," sambungnya.
Ruduy berharap sidang kali ini dapat berjalan baik dan tidak terjadi penundaan. Ia juga meminta pihak kepolisian korporatif sama selama berjalannya proses persidangan.
"Semoga tidak ada penundaan dan yang kedua diharapkan para termohon korporatif dalam mengikuti jalannya persidangan," tuturnya.
Sebelumnya, keluarga M Suci Khadavi Putra juga mengajukan permohonan praperadilan terkait barang pribadi milik Khadavi yang disita polisi. Permohonan ini diajukan dengan berkas persidangan terpisah.
Keluarga Laskar FPI yang Tewas Ditunda
Permohonan itu terdaftar dengan nomor registrasi 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020. Sebagai termohon dalam gugatan ini adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian RI cq Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.
Sidang perdana gugatan terkait barang sitaan tersebut seharusnya digelar Minggu lalu (11/1). Namun sidang ditunda karena pihak kepolisian tidak hadir dalam persidangan.
"Kalau yang kemarin itu terkait tidak sahnya penyitaan atas barang-barang milik Khadavi almarhum, yang hingga kini pihak keluarga korban belum menerima berita acara serah terima barang korban," tuturnya.(dtk)