GELORA.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP kabupaten/kota se-Aceh sepakat menetapkan Pemilihan Kepala Daerah digelar pada 2022. Hal ini diputuskan dalam rapat pleno penetapan dan tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2022.
"Sudah kita tanda tangani tahapan tersebut," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh, Samsul Bahri, Selasa (19/1), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.
Samsul mengatakan, mengenai keputusan dari pusat, Gubernur dan DPR Aceh harus berkoordinasi. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lewat surat nomor 270 meminta dua pihak itu untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat, DPR RI, dan KPU.
Samsul berharap, koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan Pilkada Aceh 2022 yang damai dan aman.
"Mulai tahapan tersebut pada April, setelah berkoordinasi dengan Gubenur Aceh dan DPR Aceh. Setelah penandatanganan MPHD," jelas Samsul.
Dijelaskan Samsul, hari pemilihan belum dapat dipastikan. Tapi, hari pemilihan itu dapat dipastikan pada Februari 2022. Kalau ada perubahan, akan ditinjau kembali.
Nantinya, tahapan-tahapan itu akan dipublikasikan di media massa dan kepada peserta yang akan mengikuti tahapan-tahapannya.
Sementara hasil pleno akan diserahkan kepada DPR Aceh dan instansi lain yang berkaitan dengan pilkada.
Terkait penetapan anggarannya, mencapai Rp 214 miliar. Hal itu masuk dalam anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2021.[rmol]