logo

15 Januari 2021

Pesta Raffi dan Ahok Mengolok Negara



Oleh:Adian Radiatus

TERLEPAS hadir sebagai tamu atau merangkap tuan rumah, kehadiran Raffi dan Ahok dalam suatu pesta “senang-senang” di tengah gencarnya pengurus negeri berusaha ketat menerapkan protokol kesehatan dengan paket PSBB nya, maka jelas perbuatan mereka termasuk kategori meremehkan upaya tersebut.

Pasalnya selain Raffi Ahmad dipercaya sebagai simbol mewakili kalangan milenial dalam sosialisasi protokol dan program vaksinasi nasional juga disebut-sebut idola keluarga presiden Jokowi dan ironisnya disertai kehadiran Ahok pula yang diketahui publik sebagai sosok teman dekat Jokowi sejak bersama menjadi kepala daerah ibukota.

Kenapa mereka berdua mau atau berani hadir diacara yang jelas menunjukan pelanggaran berkerumun yang berpeluang menimbulkan klaster baru pandemi itu? Dapat dipastikan tapi tentu tidak perlu pengakuan, Raffi dan Ahok merasa aman saja, siapa sih berani ganggu? Benar juga sih ya sinisme publik itu.

Tapi Raffi dan Ahok lupa kalau itu telah membuat mangkel pihak Istana, mengabaikan hal yang semestinya menjadi contoh bagi masyarakat malah seakan mencoreng muka presiden dan jajarannya. Alih-alih menjadi panutan publik malah mempermalukan pemerintah bahkan seakan mengolok negara hukum ini.

Ada kesan dimata publik, meski tak terucap seakan perilaku itu menunjukan boleh berani tangkap habib tapi mana berani tangkap mereka para sohib. Ini kan sungguh perilaku yang tidak menyenangkan dan mengganggu kredibiltas integritas presiden dan jajarannya terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan bagi siapapun pelanggarnya.

Pesta pernikahan yang merupakan hari bahagia sebuah keluarga saja bisa kena sanksi demikian berat apalagi ini pesta bersenang-senang tanpa bermasker dan bisa saja telah terjadi penularan dalam status OTG di antara mereka mengingat cara penularan virus Covid-19 dari droplet media udara.

Sehingga kasus efek ganda negatif yang ditimbulkan dari perilaku Raffi dan Ahok ini sebagai representasi bagian tugas pemerintah ini tetapi berperilaku menyepelekan kedisplinan teladan yang semestinya dijaganya, maka pasal kelalaian dan pelanggaran UU Protokol Kesehatan juga Kekarantinaan perlu diterapkan kepada mereka secara berganda, yakni mencoreng nama baik pemerintah dan memberi contoh buruk di mata masyarakat bila tidak ada sanksi hukum yang setara. []