logo

21 Januari 2021

Rampok Dana Bansos, Guru Besar UI : Orangnya Hukum Mati, Parpolnya Dibubarkan



GELORA.CO - Perampokan dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dimotori oleh Juliari batubara sangat melukai hati mayarakat yang sedang susah kehidupanya. Menurut Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia Thamrin Amal Tomagola, PDIP bisa dibubarkan karena rampok dana bencana.

menurut Thamrin para pelaku perampokan dana bansos tersebut harusnya dihukum mati dan partainya dibubarkan.

“Mereka pantas-pantasnya dihukum mati. Parpol nya mestinya digugat ke MK utk dibubarkan karna rampok Dana Bencana,” twit tamrin dalam akun twitteri akun Twitter-nya @.

Thamrin mengatakan seperti itu menanggapi kicauan Pempred Koran Tempo Budi Setyarso yang menuliskan di akun Twitter-nya @BudiSetyarso: Bagaimana perusahaan yang terafiliasi dg dua politikus PDIP memperoleh proyek pengadaan bansos hingga Rp 3,4 triliun. Kata Thamrin, para politisi PDIP yang terlibat korupsi bansos layak dihukum mati.

“Mereka pantas-pantasnya dihukum mati,” jelasnya.

Disebutkan, perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan politisi PDIP Herman Hery dan Ihsan Yunus mendapat jatah hingga Rp 3,4 triliun, separuh dari anggara bantuan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto yang meminta penyidik KPK turut memeriksa Herman Hery dalam kasus dugaan korupsi Bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyoroti soal tuduhan Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto terhadap Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery tersebut.

“Jangan sampai nanti trial by the press, jika tudingan itu tidak didukung bukti-bukti, tanpa chek and balance dan/atau cover both side sebagaimana diatur dalam kode etik Jurnalistik,” ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus. []