logo

17 Maret 2021

Pengacara Habib Rizieq Tunjuk-tunjuk Hakim, KY Diminta Turun Tangan



GELORA.CO -  Komisi Yudisial (KY) diminta turun tangan menjaga kehormatan hakim yang ditunjuk-tunjuk oleh pengacara Habib Rizeiq Shihab saat persidangan terkait kasus tes swab di RS Ummi Bogor. Majelis hakim yang ditunjuk-tunjuk juga diminta segera melapor ke KY.

"Pengacara dan massa pendukung HRS memaki hakim dalam sidang di PN Jaktim kemarin. Hakim yang merasa dirinya mestinya dapat melapor ke KY agar dapat mengambil langkah hukum terhadap mereka," kata mantan komisioner KY, Dr Imam Anshori Saleh, kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

Persidangan yang dimaksud dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3) pukul 13.00 WIB. Tim pengacara Habib Rizieq Shihab mulai walk out pada pukul 14.10 WIB. Aksi walk out itu dilakukan setelah tim pengacara beserta Habib Rizieq melakukan protes dan meminta agar sidang dilakukan secara langsung, bukan virtual.

Namun, ketua majelis hakim Khadwanto menolak permintaan tersebut dan memutuskan tetap melanjutkan persidangan secara online. Mendengar keputusan hakim, tim pengacara walk out alias meninggalkan ruangan.

"Dalam UU Nomor 18/2011 tentang KY, pasal 20 ayat (1) huruf e dinyatakan bahwa KY berwenang mengambil langkah hukum dan/atau langkah lainnya terhadap orang yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim," ujar Imam.

Imam menilai KY harus aktif menjaga keluhuran hakim. KY harus berani dan tegas menindak setiap pihak yang mencederai keluhuran pengadilan.

"Ya KY mestinya proaktif tidak menunggu laporan. Menginvestigasi dan memanggil pihak yang terlibat, termasuk jaksa sebagai saksi. Keaktifan KY dalam menegakkan keluhuran hakim sudah tertuang dalam peraturan tertulis. Sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi. Prosedurnya sudah diatur dalam Peraturan KY yaitu Peraturan KY No 8/2013 Tentang Advokasi Hakim," ujar Imam.

Sebelumnya, salah satu pengacara Habib Rizieq Shihab, Novel Bamukmin, mengamuk saat persidangan terkait kasus tes swab di RS Ummi Bogor. Novel berang hingga menunjuk-nunjuk majelis hakim.

Novel Bamukmin kemudian angkat bicara terkait aksinya menunjuk-nunjuk majelis hakim itu. Dia menyebut sikapnya itu merupakan bentuk kemarahan kepada hakim karena permintaan tim pengacara untuk Habib Rizieq Shihab hadir tidak didengarkan. Novel mengatakan jika alasan aturan protokol kesehatan, Habib Rizieq Shihab bisa memenuhi aturan itu.

"Ini kan kita sudah berkali-kali meminta kepada hakim dengan penjelasan sejelas-jelasnya agar Habib Rizieq dihadirkan sesuai dengan ketentuan UU yang ada. 

Kalau alasan prokes saya juga sampaikan dalam persidangan agak sedikit keras meninggi suara saya alasannya apaan, kan kita justru hampir 40 orang tim advokasi rapat-rapat juga. Sangat rapat berada di bangku penasihat hukum," kata Novel ketika dihubungi, Selasa (16/3).

Pejabat Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, menjelaskan tindakan Novel Bamukmin itu belum tentu dikategorikan sebagai contempt of court. Sebab, kata dia, hal tersebut bersifat subjektif.

"Ini kan subjektif. Kalau misalkan hakimnya merasa 'ah ini mungkin kekecewaan dari mereka' dan dia menganggapnya seperti biasa? Jadi tergantung subjektifnya," ujar Alex saat dihubungi detikcom, Selasa (16/3).

Contempt of court adalah bentuk ketidakhormatan terhadap pengadilan dan aparatnya dalam bentuk perilaku. Menurut dia, tergantung perspektif masing-masing dalam menentukan tindakan Novel Bamukmin dapat disebut contempt of court atau tidak. Namun pihaknya akan tetap menindaklanjuti kejadian ini.

"Makanya nanti saya mau konfirmasi ke pimpinan, sama majelisnya juga. Apa sikap mereka," ucap Alex.(dtk)