logo

8 Agustus 2021

Kabar Bambang Pamungkas Coret Anak dari KK Bikin Gempar



GELORA.CO - Anak sulung Bambang Pamungkas, Jane Abel, muncul ke depan publik dengan membawa kabar bahwa dirinya dicoret dari kartu keluarga atau KK. Mantan bintang sepak bola nasional itu, dikabarkan memindahkan domisili Jane Abel dari DKI Jakarta ke Solo, Jawa Tengah.

Jane Abel dicoret dari KK terungkap ketika tengah memperbarui aplikasi ojek online yang memintanya melampirkan nomor induk kependudukan NIK. Jane Abel gagal memperbarui aplikasi karena e-KTP atas namanya tidak terdaftar di Disdukcapil wilayah tempat tinggalnya.

"Jadi aku dikeluarkan dari KK, cuma aku nggak tahu. Soalnya itu aku mau update aplikasi terus kok nggak bisa, tiba-tiba gitu. Nggak tahunya saat aku telusuri ternyata aku sudah dikeluarkan dari KK," ujar Jane Abel saat ditemui detikcom di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Sabtu (7/8/2021) kemarin.

Jane Abel kecewa dengan kenyataan tersebut. Ia merasa Bambang Pamungkas sebagai ayah tidak bersikap adil dalam memperlakukan dirinya dan anaknya yang lain.

Jane Abel seakan tak bisa berbuat apa-apa dan memilih untuk pasrah. Meski begitu, Jane Abel tetap berharap Bambang Pamungkas memberitahukan terlebih dahulu sebelum bertindak.

"Kaget, dibilang nggak adil juga iya karena kan yang pertama Salsa (anak dari Tribuana Tungga Dewi) masih di sana masuk ke KK-nya itu. Mau gimana lagi, terima saja kali ya. Maksudnya kalau memang harus dikeluarin ya sudah," kata Jane Abel.

"Sebenarnya kalau mau dikeluarin ya dikeluarin aja, tapi bilang gitu lo sama aku. Masa sih objeknya nggak tahu kalau dikeluarin gitu, tahunya pas udah jadi selesai semua. Udah gitu nggak diurus cepat lagi kan, ditunda-tunda sampai yang punya susah buat ngurus administrasi," sambungnya lagi.

Dalam surat pernyataan yang dilihat Jane Abel, Bambang Pamungkas menyatakan dicoretnya sang anak dari KK bertujuan supaya proses administrasi gampang dilakukan. Untuk diketahui, Jane Abel merupakan seorang mahasiswi yang menetap di Solo.

Plt Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin menjelaskan tak ada dampak masalah secara administrasi dari pencoretan nama Jane Abel dalam KK. Budi Awaludin mengatakan ada kemungkinan dicoretnya anak Bambang Pamungkas dari KK karena adanya pemindahan alamat tempat tinggal.

"Cek dulu KTP-nya, kalau KTP-nya Solo, memang pindah ke Solo. Karena nggak mungkin kalau dikeluarkan tanpa ada, di sana nggak ada rumahnya, nggak ada tempat KK-nya. Jadi harus dicek dulu mana KTP-nya, mana KK-nya, nanti kelihatan itu, seperti itu," kata Budi kepada wartawan.

"Kemungkinan, kalau dia sudah nggak ada di sana, karena KTP-nya Solo. Nah, kalau mau kembali ke Jakarta, harus urus pindah dari sana dan dimasukkan lagi ke KK yang di Jakarta," sambungnya.

Budi kemudian menjelaskan tak ada dampak secara administrasi dari seseorang atau anak yang didepak namanya dari KK. Menurut Budi, bisa saja dalam satu keluarga terdapat banyak KK.

"Nggak ada masalah, bahkan kalau kembali lagi bisa, atau nanti dia mau bikin sendiri, satu rumah pun dua KK nggak apa-apa juga, nggak masalah. Bahkan ada tiga KK-nya di daerah-daerah yang padat seperti itu," ujar Budi.

Secara administrasi kependudukan, nama seseorang atau anak dicoret dari KK harus berdasarkan alasan yang jelas. Proses pemindahan nama dalam satu KK pun harus didasari alasan yang jelas.

"Jadi begini, nggak mungkin orang di kartu keluarga itu misalkan 'tolong dong yang ini dicoret yang ini, saya mau keluarkan', nggak bisa juga seperti itu. Alasannya harus jelas, kenapa mengeluarkan, 'kan mau pindah, Pak', kan begitu. Oke, maka dipindahkanlah ke Solo, dibuatkan alamat di Solo, alamat Solo di mana, dibuatkanlah, nanti di sana, alamat Solo, KTP Solo," ucapnya.

Lalu, bagaimana jika sang anak ingin mengurus hak warisan? Budi Awaludin kembali memberikan penjelasan soal hak warisan ini.

"Kalau itu beda lagi. Kalau hak waris nanti memang harus didampingi kartu keluarga ya. Nah itu nanti urusan pemerintahan, misalkan dilihat anak mana, kan juga ketahuan, misalkan orang tua ini punya anak berapa, siapa saja, kan ada itu. Itu ada ter-record kok, kan gitu. Itu bisa ketahuan kok, nggak bisa dihilangkan juga," kata Budi.

Segala urusan administrasi kependudukan menyangkut warisan, menurut Budi, memang erat kaitannya dengan kartu keluarga. Namun, jika anak dicoret dari kartu keluarga, dapat dirunut hingga akta kelahiran untuk urus warisan.

"Kembali ke orang tuanya, namun memang kartu keluarga dijadikan syarat, karena memenuhi hak nih, anaknya dari situ kartu keluarganya ada. Akta kelahiran juga ada, terlihat juga. Akta itu kan anak dari bapak, ibu, kan begitu," ujar Budi.

Jika ada nama seseorang atau anak yang dicoret oleh keluarganya dari kartu keluarga, dapat mengklaim urusan warisan menggunakan akta kelahiran. Dari kartu keluarga yang sudah dicoret pun dapat dibuktikan melalui data yang terekam di pusat data.

"Jadi, kalau dia mau klaim juga bisa, dengan bukti-buktinya, 'ini loh, Pak, akta kelahiran saya', kan begitu. Nah itu nanti bisa terlihat juga di historical kartu keluarga kelihatan, oh pernah pindah, pernah ada di kartu keluarga ini, kan begitu, sebelumnya, terus kenapa dikeluarkan, kan begitu, tercatat, historical-nya ada," imbuhnya.[detik]