logo

20 Januari 2024

Daftar Tokoh yang Desak Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Ganjar: Supaya Fair Pak Mahfud Juga



GELORA.CO  - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka didesak untuk mengundurkan diri dari jabatan Wali Kota Solo.

Pemicunya adalah saat dirinya mengajukan cuti kampanye selama 3 hari.

Gibran Rakabuming Raka mengambil cuti sebagai Wali Kota Solo selama 3 hari dalam seminggu, periode cutinya tanggal 15 sampai 17 Januari 2024.


Terkait hal itu, desakan mundur ini dilontarkan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, YF Sukasno.


Sukasno menilai, pemerintahan tidak berjalan efektif semenjak Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

“Kalau ini tidak efektif lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur."

"Tapi kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja,” kata Sukasno saat ditemui di Girli Corner, Senin (15/1/2023).

Sukasno menyoroti beberapa Peraturan Daerah (Perda) membutuhkan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).

Sementara itu, Perwali tak kunjung dibuat sehingga membuat operasional Perda tak efektif.


“Perda yang operasionalnya harus memakai perwali ya mungkin karena kesibukan beliau perwali belum ada sehingga tidak efektif," ucap dia.

"Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan Retribusi, banyak. Sehingga itu menyebabkan tidak efektif,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, ada pula Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang membutuhkan Perwali mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Namun hingga kini belum disahkan.

“Sudah ada sebetulnya. Tinggal tunggu paparan. RDTR tunggu tanda tangannya Pak Wali," ujar dia. 

"Kepala daerah kan mencermati. Perwali itu kewenangan sepenuhnya di kepala daerah,” tambahnya.

Hal ini membuat Perda mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tidak bisa dibuat.

“RTRW ditindaklanjuti dengan RDTR," papar dia.

"RDTR ditindaklanjuti membuat Perda Bangunan Gedung,” imbuhnya.

PKS Solo juga minta Gibran mundur
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPDR) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), juga sepakat mengusulkan Gibran Rakabuming Raka mundur dari Wali Kota.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, yang menilai usulan mundurnya Gibran beralasan.

Sebab, pihaknya melihat efektivitas roda pemerintahan Kota Solo terganggu.

"Kalau kita berbicara ini, bisa menghalangi efektivitas pemerintahan, tidak sebaiknya persoalan itu tertunda. PKS melihat alangkah baiknya mas wali ini mundur, sehingga konsen pencawapresan dan persoalan yang ada di Kota Solo segera terselesaikan," kata Asih, saat dihubungi, pada Rabu (17/1/2024). 

Dirinya mencontohkan sejumlah persoalan seperti pembahasan peraturan daerah (perda) tertunda karena terhalang tanggapan dari peraturan wali kota (perwali).

"Misalnya, perwali pembahasan perda banyak dan segera ada perwalinya menjadi tertunda. Namanya, tanda tangan harus bertemu, lalu presentasi dulu, ditandatangani secara basah tidak bisa online," kata dia.

"Ketika sering cuti dan izin, otomatis frekuensi bertemu berkurang seharusnya bisa dipresentasi, sehingga belum ada tanggapan dan ditandatangani. Karena tanda tangan perwali tidak bisa diwakilkan oleh Wakil Wali Kota," lanjut dia.


Selain itu, ia juga menyoroti sejumlah proyek yang seharusnya sudah selain dan tinggal proses penyerahan serta peresmian juga tertunda karena ketidakhadiranya Gibran. 

"Peresmian otomatis mundur proyek sudah selesai seperti Taman Balekembang, saat kami sidak kami tanya kapan bisa digunakan warga. Jawabannya nunggu loacing mas wali dan penyerahan. Artinya proyek belum bisa diserahkan, dan seharusnya bisa digunakan oleh warga. Seperti di Pasar Mabel juga begitu," papar dia. 

Bahkan, Asih juga sempat mengingatkan ke Gibran soal tindakannya saat awal memimpin Kota Solo yang digaungkan cepat mulai luntur setelah disibukan sebagai cawapres. 

"Dulu sat set, setelah dilantik jadi Wali Kota langsung turun ke lapangan sekarang jadi lambat. Ya apapun belum ini masih menjabat kalau tidak bisa lincah yang seperti dulu," kata dia.

Ganjar minta harus fair

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyarankan menteri-menteri maupun pejabat publik yang ikut Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 untuk mundur dari jabatannya.

Saran itu, kata Ganjar, juga ditujukan kepada cawapres pendampingnya, Mahfud MD, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Selain Mahfud, pejabat publik yang berkontestasi di Pilpres 2024 adalah Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, serta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Ganjar menyampaikan itu usai ditanya soal sikap Fraksi PDI-P DPRD Solo yang meminta Gibran mundur dari jabatan walikota karena kerap cuti untuk kampanye.


"Kalau baiknya memang mundur, semuanya pejabat publik. Termasuk mungkin kalau bicara Mas Gibran, ya Pak Mahfud juga, Cak Imin juga, Pak Prabowo juga," kata Ganjar ditemui di Magetan, Jawa Timur, Jumat (19/1/2024) usai bertemu para peternak ayam telur.

Menurutnya, untuk Pemilu 2024, hanya dirinya dan capres nomor urut 1 Anies Baswedan yang tidak memiliki jabatan publik apapun.

Diketahui, Ganjar maupun Anies sudah selesai masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Tengah pada 2023 dan Gubernur DKI Jakarta, 2022 lalu.

"Kan cuma saya sama Mas Anies saja yang tidak sedang menjabat gitu ya," imbuhnya.

Meski begitu, Ganjar mengingatkan, aturan yang berlaku pada saat ini tidak mengharuskan pejabat publik yang ikut kontestasi politik nasional untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Konsekwensi dari aturan itu, menurut dia, harus diterima oleh masyarakat.

Termasuk, apabila di dalam proses pencalonannya, kemudian sosok itu diduga menyalahgunakan kekuasaan jabatannya, karena tidak mengundurkan diri.

"Potensi penyalahgunaan kewenangan, terus kemudian tidak akan fokus pada pekerjaannya. (Padahal) kalau mundur, selesai," tutur mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

Ketentuan yang dimaksud Ganjar tersebut, yakni tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023.

Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.

Menanggapi hal ini, Gibran Rakabuming justru berterima kasih atas masukan yang diberikan.

“Ya terimakasih untuk masukannya,” jelas Gibran saat ditemui di kantornya, Kamis (18/1/2024).

Salah satu yang menjadi kritik Fraksi PDIP DPRD Kota Solo yakni Perwali yang tak kunjung disahkan karena sibuk mengikuti agenda kampanye.

Mengenai hal ini, Gibran berjanji akan segera menyelesaikan Perwali sebagai tindak lanjut dari beberapa Perda yang telah disusun.

“Nanti kita evaluasi. Segera, ya,” kata Gibran.

Terpisah, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa menilai ketidakefisienan Pemerintah Kota Solo itu adalah hal yang lumrah.

"Namanya Pemda itu kan ada eksekutif dan legislatif."

"Saya kira legislatif mempunyai kewajiban untuk mendorong pemerintah menyelesaikan regulasi-regulasi yang harus diselesaikan agar pelaksanaan pemerintahan itu normal di luar pesta demokrasi," katanya di Swiss-bel Hotel, Rabu (17/1/2024), dikutip dari TribunSolo.com.

Kemudian, apa yang diambil Gibran, kata Teguh, merupakan sebuah pilihan.


"Jadi saya kira mana tanggung jawab sebagai kepala daerah dan sebagai calon ini harus dipikir dengan tenanan (sungguh-sungguh). Soalnya hidup hanya pilihan," jelasnya.

Saat ditanya apakah keberatan dengan tugas yang diemban selama Gibran cuti kampanye, Teguh menegaskan dirinya hanya kaki dan tubuh Pemkot Solo.

"Enggak, itu lho. Awak karo sikil iki mau lho (Badan dan kaki ini tadi lho)" papar dia.

Sumber: Tribunnews