logo

31 Maret 2020

Corona Berjangkit, Utang Melangit



Oleh: Edy Mulyadi

PRESIDEN Joko Widodo hari ini (Selasa, 31 Maret 2020) mengumumkan sejumlah kebijakan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi guna menghadapi dampak Covid-19. Tentu saja, ini melegakan.

Kabar gembiranya, pemerintah bakal mengalokasikan anggaran hingga Rp 405 triliun untuk keperluan tersebut.

Jumlah yang lumayan gede itu antara lain Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial, dan Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR). Sisanya yang Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Dalam program ini termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta  pembiayaan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta dunia usaha. Semua itu dimaksudkan guna menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.

Para dokter dan tenaga medis yang selama ini menjadi pahlawan di garda terdepan melawan virus Corona boleh berlega hati. Pasalnya, anggaran yang disiapkan untuk dukungan bidang kesehatan yang Rp 75 triliun itu, di antaranya digunakan perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD. Dana tadi juga bagi pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan; seperti: test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer, dan lainnya sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Masih di bidang kesehatan, ada dana untuk upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet. Juga ada insentif dokter (spesialis Rp 15 juta/bulan), dokter umum (Rp 10 juta), perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta. Jika, ini jika ya mudah-mudahan tidak terjadi, meninggal ada santunan kematian tenaga medis Rp 300 juta.

Kabar gembira lain berupa dianggarkannya dana untuk perlindungan sosial. Antara lain, dinaikkannya jumlah Kartu Sembako dari Rp 150.000 menjadi Rp 200.000 selama sembilan bulan. Jumlah penerimanya juga naik dari 15,2 juta menjadi 20 juta.

Begitu juga dengan anggaran Kartu Prakerja, dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Jumlah ini bisa menjangkau sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Yang tidak kalah menggembirakan, ada pembebasan biaya listrik selama tiga bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA. Sedangkan untuk 7 juta pelanggan 900VA ada diskon 50%. Khusus dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp25 triliun.

Ngutang Lagi

Sampai di sini, semua kebijakan tersebut tentu saja amat menggembirakan. Namun senyum lebar tadi berubah jadi kekhawatiran baru. Betapa tidak, anggaran yang Rp405 triliun tadi, ternyata bukan bersumber dari realokasi anggaran. Lantas dari mana? Dari mana lagi kalau bukan (rencana) membuat utang baru.

Tidak percaya? Simak baik-baik pernyataan Joko saat mengumumkannya siang tadi, yang di antaranya dia mengatakan, “ Terkait penanganan Covid19 dan dampak ekonomi keuangan, saya menginstruksikan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Cofid-19 adalah sebesar Rp 405,1 Triliun.”

Pada bagian lain, Presiden mengatakan, “PERPPU juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit yang diperkirakan akan mencapai 5,07%. Karena itu perlu relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3%. Namun relaksasi defisit hanya untuk tiga tahun, yaitu tahun 2020, 2021, dan 2022. Setelah itu kembali ke disiplin fiskal maksimal defisit 3 % mulai tahun 2023.”

Uraian tersebut jelas sekali menunjukkan akan ada utang baru untuk membiayai anggaran perlindungan sosial dan stimulus ekonomi dalam menghadapi wabah Corona. Pertanyaannya, mengapa tidak menggunakan anggaran yang sudah ada? Bukankah bisa dilakukan realokasi anggaran yang dianggap tidak atau kurang penting?

Memang, dalam penjelasannya Joko mengatakan pemerintah tetap berupaya menjaga pengelolaan fiskal yang hati-hati melalui refocusing dan realokasi belanja untuk penanganan Covid-19. Misalnya, dengan realokasi cadangan dan penghematan belanja kementerian dan belanja senilai Rp 190 Triliun.

Dari penjelasan ini, maka setidaknya akan ada tambahan utang baru di luar yang sudah direncanakan semula sebesar Rp 405 triliun - Rp 190 triliun = Rp 215 triliun. Asal tahu saja, desifit APBN 2020 sebesar Rp 302,1 triliun. Dari mana menutupi defisit ini? Jelas ngutang, lah. Artinya, guna mengatasi wabah Corona, total rencana utang kita bakal membengkak menjadi Rp 517,1 triliun!

Tidak Perlu Utang Baru

Pertanyaannya, benarkah tambahan utang baru itu diperlukan? Jawabnya, tidak perlu. Tidak adakah cara lain? Jawabnya, tentu saja ada!

Caranya, pemerintah merealokasikan anggaran pembayaran bunga utang yang Rp295 triliun plus cicilan pokok utang Rp359 triliun. Jika 50% saja total anggaran untuk membayar utang yang mencapai Rp 654 triliun direalokasikan, maka ada dana Rp 327 triliun yang bisa dipakai. Banyak, kan?

Lalu, pemerintah juga bisa merealokasi 50% anggaran insfrastruktur yang mencapai Rp 419 triliun, sehingga diperoleh angka Rp 209,5 triliun. Masih ada lagi, yaitu penghematan 20% anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) yang mencapai Rp 1.600 triliun. Dari sini, ada penghematan Rp 320 triliun. Lalu, ada SAL dan SILPA yang angkanya lumayan gede, Rp 240 triliun.

Sekarang mari kita rekap hasil realokasi dan penghematan anggaran tersebut.

Rp 327 triliun + Rp 209,5 triliun + Rp 320 triliun + Rp 240 triliun = Rp 1.096,5 triliun.

Wow, guede bangettt! Jumlah ini jauh di atas kebutuhan dana perlindungan sosial dan stimulus ekonomi yang Rp 405 triliun tadi. Bahkan jika karena, misalnya, pemerintah tak punya cukup keberanian untuk merenegosiasi pembayaran utang kepada para kreditor, separuh dari Rp 1.096 triliun tadi pun masih lebih besar ketimbang yang Rp 405 triliun.

Doyan Berutang

Tapi justru di sinilah masalahnya. Pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani, memang terkenal sangat doyan berutang. Parah! Lebih parah lagi, utang-utang yang dibuat Sri berbunga amat tinggi. Jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain. Bunga utang yang dibuat Sri bahkan lebih tinggi dibanding negara-negara yang peringkatnya lebih rendah daripada Indonesia, seperti Thailand, Filipina, Vietnam, dan Kamboja.

Pelebaran defisit APN menjadi 5% juga dimaksudkan untuk menyelamatkan Presiden dari pelanggaran UU Keuangan Negara. Di sini disebutkan, batas maksimum defisit yang diizinkan adalah 3% dari PDB. Kalau angkanya tidak dilebarkan, bukan mustahil Joko akan dimakzulkan karena melanggar Undang Undang.

Sungguh ironi yang memuakkan. Di tengah gempuran wabah Covid-19 yang mengerikan dan ancaman rakyat kelaparan, penguasa justru sibuk berusaha mempertahankan kekuasaan!

Mas Joko, mau sampai kapan Indonesia terjebak dalam jeratan utang? Dan Sri, tidakkah kamu punya kemampuan lain selain berutang? Mosok doktor ekonomi jebolan Amerika seperti kamu ilmunya cetek banget. Mbok jangan malas. Cerdas dan kreatif, lah.

Ingat utang kita sudah teramat besar. Statistik Utang Luar Negeri Indonesia (SULNI) yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) Maret 2020, mencatat sampai Januari 2020, utang luar negeri kita mencapai 410,8 miliar dolar AS. Dengan kurs tengah BI hari ini yang Rp 16.367, maka utang itu setara dengan Rp 6.724 triliun! Super super besaaarrr!

Beban utang yang teramat besar itu telah membebani APBN. Lebih dari 30% anggaran dialokasikan untuk membayar utang. Akibatnya, APBN kita dari tahun ke tahun tidak mampu menjadi penghela perekonomian secara maksimal. Mas Joko, mbok kasihani rakyat... [*]

Penulis adalah wartawan senior.(*)