logo

31 Maret 2020

Demokrat: Kenapa Luhut Penentu Lockdown?

GELORA.CO - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mengaku heran keputusan lockdown dibahas Kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan. Seharusnya, kata dia, keputusan krusial itu dibahas di Istana Kepresidenan.



Hinca menjelaskan, lockdown atau karantina wilayah sudah diatur dalam Undang-Undang. Maka tak perlu alergi dengan konsekuensi regulasi tersebut, meski berbagai dampak akan dirasakan masyarakat, khususnya kelas bawah.



Dia menyebut Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) sudah gencar meminta pemerintah pusat melakukan lockdown. Selain itu, banyak lembaga lain yang juga menyuarakan hal yang sama. Banyak skema yang ditawarkan.

Skema yang ditawarkan itu untuk meminimalisir penyebaran dan memudahkan para tenaga kesehatan dan pemerintah untuk mereduksi angka pasien positif dan korban yang meninggal karena Covid-19. Tapi, pemerintah selalu menguatkan diri bahwa lockdown tidak perlu dilakukan.

Pigai: Darurat Sipil Bukan untuk Perang Melawan Virus
“Hingga akhirnya, kemarin disampaikan bahwa keputusan lockdown akan diputuskan di Kantor Menko Kemaritiman (Luhut Panjaitan). Ya, bukan di istana. Saya juga heran mengapa keputusan krusial bukan berasal dari markas kepala negara,” ucap Hinca di Jakarta, Senin (30/3).

Hinca menegaskan, jika keputusan lockdown dipimpin oleh Luhut, dia mengingatkan tiga landasan yang ia putuskan bersama Institusi DEL. Tiga landasan itu adalah MarTuhan, MarRoha, dan MarBisuk.

“Saya sedari awal sangat mendorong dilakukannya lockdown. Skemanya boleh Local Lockdown, boleh juga partial lockdown. Semua tergantung kesiapan pemerintah, dari segi anggaran, sumber daya medis dan keamanan,” ucap dia.

Jika lockdown diterapkan, kata dia, maka hal paling penting adalah menjamin kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi. Tidak cukup hanya menjamin ketersediaan pangan. Pemerintah juga harus mampu menjamin ketersediaan pangan tersebut dapat terhantarkan kepada rakyat yang terdampak,”

Hinca menegaskan, pernyataan iru merupakan desakan atas dasar kewajiban. Kewajiban yang terselimuti di badan pemerintah. Sebab, kata dia, tidak ada cara lain memerangi Covid-19 selain lockdown.

“Ingat, nyawa berjatuhan setiap harinya. Angka itu terus bertambah disaat keputusan besar tidak segera dikeluarkan. Kita sudah terlambat, tapi bukan berarti pertandingan ini sudah skakmat. belum,” ucap Hinca.(*)