GELORA.CO - Polisi menangkap selebgram Millen Cyrus (21) terkait kasus narkoba. Polisi menyita barang bukti berupa sabu dan Millen dinyatakan positif narkoba.
Selebgram yang juga keponakan penyanyi Ashanty itu ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait narkoba pada Sabtu (20/11) dini hari. Sosok bernama asli Muhammad Millendaru Prakasa ini diamankan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Reza Rahandhi beserta Kanit II Sat Narkoba Ipda Prima Boy Mantri timnya di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara.
Millen ditangkap bersama seorang pria. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
Berikut 5 Fakta Penangkapan Millen Cyrus terkait narkoba:
Ditangkap karena Sabu
Selebgram Millen Cyrus (21), keponakan penyanyi Ashanty, ditangkap jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti narkoba.
"Kami amankan satu buah paket narkotika jenis sabu," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (22/11/2020).
Selain paket sabu, polisi dari lokasi juga menyita bong atau alat isap sabu.
"Ada satu buah alat isap atau bong di lokasi juga kami sita sebagai barang bukti," ujar AKBP Ahrie.
Ditangkap di Hotel Bersama Pria
Millen Cyrus (21) ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Millen diamankan di sebuah kamar hotel bersama seorang pria.
"Ada seorang pria turut diamankan inisial J," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat dikonfirmasi, Minggu (22/11).
Informasi yang beredar, pria ini bernama Jefri. Belum diketahui identitasnya lebih lanjut dan apa hubungannya dengan Millen Cyrus yang bernama asli Muhammad Millendaru Prakasa.
"Keduanya sudah dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami masih lakukan pengembangan," ujarnya.
Rapid Test Millen Cyrus Non-Reaktif
Selebgram Millen Cyrus dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, usai ditangkap terkait kasus sabu. Sebelum diperiksa polisi, dia menjalani rapid test terkait pandemi COVID-19.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengatakan, Millen Cyrus menjalani rapid test pada Sabtu (21/11) pukul 10.30 WIB. Rapid test dilakukan oleh anggota Urkes Polres Pelabuhan Tanjung Priok didampingi Unit II Sat Narkoba.
"Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus dinyatakan Non-Reaktif COVID-19," kata Ahrie kepada detikcom, Minggu (22/11).
Millen Cyrus Positif Narkoba
Polisi melakukan tes urine usai menangkap Millen Cyrus (21) terkait kasus narkoba jenis sabu. Hasilnya, urine keponakan penyanyi Ashanty itu positif narkoba.
"Hasil tes urine terhadap Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus positif," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta kepada detikcom, Senin (23/11/2020).
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap J, pria yang ikut diamankan di dalam kamar hotel bersama Millen Cyrus. Namun tes urine J menunjukkan hasil negatif.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap selebgram Millen Cyrus terkait kasus narkoba. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sabu sebagai barang bukti sabu seberat 0,30 gram.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu 0,30 gram sisa pakai," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta kepada detikcom, Senin (23/11/2020).
Diduga barang haram tersebut sudah dikonsumsi sebelum polisi datang dan melakukan penangkapan. Tes urine Millen Cyrus sendiri menunjukkan hasil positif. Sementara rekannya J negatif.(dtk)