logo

23 November 2020

Bareskrim Kebut Penyidikan Pelanggaran Prokes HRS, FPI Singgung soal Gibran: Biar Allah yang Balas



GELORA.CO - Bareskrim Polri mempercepat proses penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan yang dihadiri imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab selama pandemi Covid-19.

Bahkan, Senin (23/11) ini penyidik melakukan gelar perkara bersama jaksa penuntut umum (JPU).

Gelar perkara dilakukan untuk menentukan status perkara apakah ada pelanggaran tindak pidana atau tidak sesuai dengan Pasal 93 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menanggapi itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, dalam penanganan kasus tersebut, penyidik terkesan suka-suka.

“Suka-suka mereka, biasa mereka bertindak sewenang-wenang sepertinya,” kata Aziz kepada JPNN, Minggu (22/11) malam.

Menurut Aziz, kepolisian hanya menegakkan keadilan terhadap FPI dan Habib Rizieq saja. Namun, pihak lain yang juga melakukan pelanggaran serupa tidak ditindak.

Aziz pun mengungkit kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka yang mendaftar menjadi calon wali kota Solo.

“Gibran daftar calon wali kota Solo pada September kemarin kumpulkan banyak massa, tidak ada sanksi dan denda,” kata Aziz.

Namun, Aziz menegaskan FPI bakal terus memantau perkembangan kasus dugaan pelanggaran pidana kekarantinaan kesehatan yang diusut Bareskrim Polri.

FPI, kata Aziz siap menerima apapun hasil dari gelar perkara, hingga kemungkinan ada penetapan tersangka nantinya.

“Kami (FPI) ikuti saja proses ketidakadilan ini, biar Allah yang membalas,” terang Aziz.

Diketahui, tim gabungan Bareskrim Polri dengan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara pada Senin (23/11) ini.

Gelar perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan Habib Rizieq di Megamendung, Bogor, dan Petamburan, Jakarta Pusat. (*)