GELORA.CO - Isi surat asli Habib Rizieq ke Walikota Bima Arya beredar di internet. Ternyata surat ini juga diantar ke Kapolresta Bogor. Isi surat tak menyebut hasil positif atau negatif Covid-19.
Foto isi surat pernyataan Habib Rizieq ini beredar di media social sejak Sabtu malam (29/11).
Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Habib Rizieq pada Sabtu 28 November 2020 di Bogor.
Ada dua saksi yang juga menandatangani surat pernyataan Habib Rizieq yang diketik dalam selembar kertas bermaterai.
Kedua saksi berasal dari RS Ummi, perawat dan salah satu bagian atau konsultan hukum dari RS Ummi Kota Bogor.
Berikut isi surat asli Habib Rizieq ke Bima Arya tersebut:
Surat Pernyataan
Bismillahirohmanirrohiim (dalam huruf Arab).
Saya bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Moh. Rizieq
Umur: 55 Tahun
Alamat: ——–
Dengan ini saya tidak mengizinkan siapapun untuk membuka informasi hasil pemeriksaan medis dan hasil swab.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat. Untuk dapat digunakan sebagai mana mestinya.
Bogor 28 November 2020
Ttd HRS dan dua saksi.
Sementara itu, Front Pembela Islam (FPI) mengklaim bahwa Habib Rizieq telah melakukan swab test mandiri. Namun Habib Rizieq menolak mempublikasikan hasil swab tersebut.
Habib Rizieq membuat pernyataan secara tertulis penolakan publikasi hasil swab tersebut.
Surat pernyataan itu menegaskan bahwa dirinya tidak mengizinkan siapapun untuk membuka informasi hasil swab-nya.
Foto surat pernyataan Habib Rizieq ini beredar di media sosial. Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar membenarkan surat pernyataan yang beredar itu.
“Iya benar,” ucap Aziz Yanuar dalam keterangannya, Sabtu (28/11/2020).
Aziz menambahkan, surat itu disampaikan ke pihak kepolisian yang mendasari penolakannya. Tidak dijelaskan alas an menolak hasil swab diumumkan.
“(Dikirim) ke kepolisian,” imbuh Aziz.
Sebelumnya, Aziz Yanuar mengungkap alasan Habib Rizieq menolak hasil swab dipublikasikan. Habib Rizieq menolak hasil swab dipublikasikan karena dilindungi undang-undang.
“Kalau beliau menyatakan tidak mengizinkan hasil dari medical beliau untuk dipublikasikan. Dan perlu diketahui hal itu dijamin oleh undang-undang, bahkan itu adalah hak asasi dari tiap pasien,” kata Aziz Yanuar kepada wartawan di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, Sabtu (28/11/2020).
[psid]