logo

24 Januari 2021

China Beri Coast Guard Kewenangan Untuk Tembak Kapal Asing Hingga Lakukan Serangan



GELORA.CO - China telah mengesahkan UU yang memberikan kewenangan bagi Coast Guard-nya untuk menembak kapal asing dan menghancurkan struktur yang dibangun di perairan yang disengketakan.

UU tersebut disahkan oleh badan legislatif tertinggi China, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional pada Jumat (22/1). Di dalamnya disebutkan, Coast Guard perlu diberdayakan dengan segala cara untuk mencegah ancaman yang timbul oleh kapal asing di perairan di bawah yuridiksi China.

Dilaporkan South China Morning Post (SCMP), UU itu juga memungkinkan Coast Guard untuk melancarkan serangan pendahuluan tanpa peringatan sebelumnya jika dianggap perlu.

Personel Coast Guard juga diberikan kewenangan untuk menghancurkan struktur yang dibangun oleh negara lain di perairan yang diklaim oleh China, serta naik dan memeriksa kapal asing yang berada di perairan tersebut.

Dalam laporannya, SCMP belum dapat memastikan apakah UU tersebut akan diterapkan untuk semua perairan yang diklaim oleh Beijing, seperti Laut China Timur dan Laut China Selatan.

Jurubicara Kementerian Luar Negeri China Hua Chunying mengatakan UU baru tersebut akan menjelaskan fungsi dan otoritas pasukan Coast Guard yang sejalan dengan praktek internasional.

Peneliti di S. Rajaratnam School of International Studies, Collin Koh mengatakan, UU tersebut menggunakan bahasa ambigu yang meningkatkan risiko salah perhitungan di perairan yang disengketakan.

"(Meskipun) pengesahan hukum penjaga pantai (CGL) adalah praktek umum yang telah dilakukan negara lain (seperti Vietnam pada akhir 2018), CGL China berisi bahasa ambigu yang membutuhkan definisi yang tepat, misalnya 'perairan di bawah yurisdiksi nasional'," ujar Koh.

"Ini juga berarti UU memberikan kewenangan untuk menggunakan kekerasan dalam menegaskan hak-hak tersebut terhadap pihak asing lainnya bahkan ketika beroperasi di (zona ekonomi eksklusif) yang sah terakhir," lanjutnya.

Bagi China, pasukan Coast Guard memainkan peran utama untuk menegaskan klaim maritim Beijing. Keluhan terkait aktivitas Coast Guard telah disampaikan oleh negara-negara lain, termasuk Indonesia ketika kapal Coast Guard China masuk ke wilayah perairan Laut Natuna Utara. (RMOL)