GELORA.CO - Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Daning telah keluar dari ruang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 22.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.25 WIB.
Selama menjalani pemeriksaan ini, Daning sempat dibawa penyidik KPK dengan menggunakan mobil penyidik ke sebuah tempat.
"Untuk mengkonfirmasi lebih jauh terkait apa yang diketahui oleh yang bersangkutan terkait dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini, maka tim penyidik KPK mengantarkan saksi ke suatu tempat untuk mengambil beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa sore (19/1).
Daning pun keluar bersama penyidik pada pukul 15.52 WIB dan kembali ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 18.28 WIB.
Saat kembali ke Gedung Merah Putih itu, Wanita yang memiliki rambut warna hitam dan tergerai ke bawah ini juga diam tidak menyampaikan apa-apa.
Dia hanya mengelus dada saat ditanya terkait dokumen yang diambil penyidik.
Setelah menjalani pemeriksaan, Daning yang mengenakan kemeja warna biru muda ini pun juga tidak mengungkap materi pemeriksaan maupun terkait dokumen yang diserahkan kepada penyidik.
"Makasih ya," singkat Daning usai memilih diam dan menunduk sembari berjalan saat dilontarkan beberapa pertanyaan oleh wartawan, Selasa malam (19/1).
Sementara itu, kuasa hukum Daning, Sahat Ambarita mengatakan, pihaknya berjanji akan menyampaikan soal dokumen yang diamankan penyidik.
"Nanti saya sampaikan ya," singkat Sahat.
PT Rajawali Parama Indonesia sendiri disebut sebagai perusahaan yang sengaja dibentuk untuk menampung proyek bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).
PT RPI juga disebut sebagai perusahaan milik tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) yang juga merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.
Juliari yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PDIP ini telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada Minggu (6/12).
Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang juga tersangka penerima suap.
Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.
Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako.
Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali.
Yaitu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar. Dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar.(RMOL)