GELORA.CO - Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Yusuf L Henuk baru-baru ini dilaporkan ke Polda Sumut terkait cuitan yang diduga menghina Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan anaknya yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Bakomstra DPP Demokrat, Ossy Dermawan yang menyebut laporan dilayangkan karena narasi Prof Yusuf tidak mendidik dan tidak pantas keluar dari seorang akademisi.
Masih menyoal SBY dan AHY, Prof Yusuf pada Minggu (17/1/2021) kembali menyentil tokoh Partai Demokrat tersebut. Kali ini, dia menyinggung soal diskusi di medsos yang berujung laporan ke polisi.
"Pakai akallah. Kondisi Indonesia sekarang bukan pakai otot mana mungkin diskusi di medsos tak saling tanggapi seperti @SBYudhoyono & @AgusYudhoyono malah lapor polisi dan malah main keroyok semua kader @PDemokrat lawan @ProfYLH jdi pantas @ProfYLH lawan biar ke depan bebas diskusi," tulisnya seperti dikutip Suara.com.
Tidak hanya itu, Guru besar USU itu pun menyayangkan dan menyebut SBY telah gagal mendidik AHY untuk bisa cerdas berdiskusi di ruang terbuka.
"Yth. @SBYudhoyono, sebagai mantan Presiden RI, Bapak telah gagal didik @AgusYudhoyono agar pandai berdiskusi di ruang terbuka, jadi AHY sebagai Ketum @PDemokrat restui kader PD laporkan @ProfYLH ke @poldasumut walau tak dibekali mandat sah Ketum PD, berarti tega korbankan kader PD," tandas Prof Yusuf.
Cuitan Prof Yusuf sebut SBY gagal mendidik AHY (Twitter/ProfYLH). |
Sebelumnya, AHY dikatai bodoh oleh Yusuf Leonard Henuk. Hal itu terjadi setelah AHY berkomentar soal tragedi pesawat Sriwijaya Air SJ-182 jatuh.
Prof Yusuf sesaat sebelumnya juga menghebohkan publik karena menyebut Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai 'Bapak Mangkrak Indonesia'.
"Yth Ketua Umum @PDemokrat, @AgusYudhoyono, @ProfYLH terpaksa harus buktikan memang kau bodoh sekali, karena sepanjang sejarah jatuhnya pesawat di Indonesia, tak pernah ada 'Government Error' penyebabnya, tapi '7 faktor'. Maaf kau bodoh turunan, belajar lagi AHY!" tulis Prof Yusuf dalam cuitannya yang membuat dia dipolisikan.
Prof Yusuf diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3.
Laporan itu tertuang dalam STTPL/75/I/2021/SUMUT/SPKT "I". Pelapor adalah kader Partai Demokrat Kota Medan bernama Subanto, warga Jalan Bilal Ujung, Medan Timur.
Guru Besar USU Ancam Lapor Balik Tiga Kader Partai Demokrat
Hal ini buntut dari laporan atas cuitannya kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia dilaporkan dalam dugaan pelanggaran UU ITE ke Polda Sumut.
"Mereka akan saya laporkan atas pernyataan yang menghina pribadi saya di Medsos. Saya dikatakan sakit jiwa, kurang waras dan binatang," kata Prof Yusuf L Henuk, Kamis (14/1/2021).
Ia mengatakan, akan melaporkan tiga nama yang merupakan kader Partai Demokrat. Mereka adalah Kepala Biro Perhubungan DPP Partai Demokrat, Abdullah Rasyid, Ketua DPC Demokrat Kota Medan, Burhanuddin Sitepu. Dan Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat, Ardy Mbalembout.
"Semula saya mau buat laporan ke Polda Sumut, tetapi hasil diskusi dengan kawan-kawan saya buat laporan ke Polda Metro Jaya saja," ujarnya.
Alasan Prof Yusuf membuat laporan ke Polda Metro lantaran lebih dekat dengan kediaman pihak yang akan dilaporkan.
Ia berencana akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan ketiga nama itu pada pekan depan.
"Jadi saya rencana mau ke Jakarta minggu depan. Karena kalau di Medan prosesnya panjang," ungkapnya.[sc]