logo

23 Januari 2021

Rugikan Masyarakat, PTKM di DIY Disebut Tak Solutif



GELORA.CO - Kebijakan Pemda DIY untuk memperpanjang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) seperti yang dilakukan pemerintah pusat melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021 dinilai tidak solutif. Kebijakan tersebut justru akan semakin merugikan masyarakat.

Apalagi PPKM sama sekali tidak diatur dalam UU 16/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dengan memberlakukan PPKM, baik Jakarta maupun Gubernur DIY seperti hendak cuci tangan atas kelangsungan hidup masyarakat.

"Waktu masyarakat untuk mencari nafkah telah dipangkas oleh kebijakan pemerintah itu sendiri," ujar DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan saat dikonfirmasi, Jumat (22/01/2021).

Menurut Irsad, sebagai hal yang tidak diatur oleh UU Kekarantinaan Kesehatan, maka seolah-oleh pemerintah bebas dan tidak bertanggungjawab pada masyarakat. Pemerintha tidak perlu memberikan jatah hidup atau subsidi bagai masyarakat yang terpangkas waktu mencari nafkahnya dan menanggung kesulitan ekonomi akibat penerapan PT

Sementara dari sisi pencegahan penyebaran virus COVID-19, terdapat kecenderungan PTKM tidak efektif sama sekali. Sebagai contoh, pada Jumat (21/01/2021) terjadi penambahan 478 kasus baru COVID-19. Angka ini menjadi rekor baru kasus harian COVID-19 di DIY.

PTKM juga menyebabkan setidaknya 10 toko di Malioboro gulung tikar. Pedagang Kaki Lima (PKL) turut terimbas PTKM dengan menurunnya omzet yang bisa mencapai sekitar 75%.

"Sedangkan di sektor pariwisata, terdapat penurunan okupansi hotel yang hanya terealisasi sekitar 18 persen," tandasnya.

Karena itu DPD KSPSI DIY menuntut pembatalan perpanjangan PTKM. Alih-alih, pemda mestinya menerapkan karantina wlayah selama dua pekan

"Pemda DIY seharusnya menegakkan hukum Ketengakerjaan dan melindungi buruh dari PHK, Pemotongan Upah, dan dirumahkan tanpa kepastian kerja," imbuhnya.  [sc]