GELORA.CO - Penggagas acara yang diklaim kongres luar biasa atau KLB Partai Demokrat (PD), Darmizal, meyakini pihaknya akan tetap menggeser kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meski hasil KLB tidak disahkan oleh Kemenkumham. Kok bisa?
"Yang dilakukan oleh kader-kader yang melaksanakan KLB ini adalah sesuatu yang benar, sesuatu yang betul-betul sesuai dengan UU dan anggaran dasar. Tercermin dari pelaksanaan urutan tara cara kongres yang baik dan benar.
Oleh karena itu, hanya dua kemungkinan untuk permohonan kami ke Kemenkumham. Pertama disahkan oleh Kemenkumham, yang kemungkinan kedua inkrah atas demisioner mereka itu diberlakukan. Artinya kedua-duanya kemenangan bagi kongres luar biasa," kata Darmizal, kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Darmizal menjelaskan demisioner itu berarti membubarkan kepengurusan AHY. Dia mengatakan kongres tahun 2020 menyalahi aturan.
"Demisioner itu maksudnya kepengurusan mereka yang tahun 2020 itu sudah dibubarkan oleh kongres luar biasa yang kami lakukan 5 Maret, karena yang 2020 itu menyalahi aturan, melanggar UU Nomer 2 Tahun 2008, yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2011, namun ada pasal yang tidak mendapatkan perubahan," ujarnya.
Darmizal meyakini pemerintah akan bekerja secara profesional. Dia percaya Kemenkumham akan mengabulkan hasil KLB.
"Nah oleh karena itu, kami menjalankan mekanisme dan seluruh tahapan kongres luar biasa itu berdasarkan aturan yang berlaku, maka tentu pemerintah akan melakukan verifikasi secara baik dan benar, dan pemerintah pasti bekerja profesional," sebutnya.
Sebelumnya, hasil dari agenda yang diklaim sebagai KLB Demokrat di Deli Serdang telah diserahkan ke Kemenkumham pada Senin (15/3). Jhoni Allen Marbun memimpin rombongan kubu KLB.
Kepala Bamkostra PD Herzaky Mahendra Putra yakin bahwa hasil KLB tersebut tidak akan disahkan Kemenkumham. Dia yakin Yasonna tidak akan mengesahkan hasil KLB tersebut karena Yasonna dinilainya sangat berintegritas.
"Pak Yasonna, beliau kan sangat berintegritas lah, kami yakin dan timnya juga sangat cerdas. Nggak mungkin lah akan mengambil keputusan yang kemudian melawan aturan gitu lho," kata Herzaky saat ditemui di gedung DPP PD, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/3).
"Sehingga lagi-lagi kalau dari kami, kami sangat yakin dan publik juga bisa menilai lah nanti. Keputusan seperti apa yang diambil oleh Kemenkumham, yaitu adalah haknya Kemenkumham," tambahnya.
Herzaky menilai sah saja jika kubu lawannya membawa hasil KLB tersebut ke Kemenkumham. Menurutnya, hal itu sama saja dengan layaknya seseorang yang ingin mendaftar kuliah.
"Ya orang kalau mau kasih dokumen apa saja ke Kumham, namanya bawa berkas ya kan, sama aja kayak kita mau daftar kuliah. Kita bawa berkah boleh-boleh aja, hanya kan kalau kita sekarang tahu juga nih, berkas itu apa isinya apa kan?" kata Herzaky.
"Ya kalau dari kami sih ini saja, tunggu saja dari Kemenkumham. Karena Kemenkumham kami sangat yakin, Pak Yasonna Laoly dan tim sangat teliti pastinya dalam meneliti berkas yang ada dan kemudian mencocokkan. Kan beliau juga sudah sampaikan, apakah berkas-berkas ini sesuai atau tidak dengan AD/ART tahun 2020 yang sudah disahkan gitu lho," sambungnya.(dtk)