GELORA.CO - Surat terbuka Ruslan Buton ke Presiden Jokowi berbuntut panjang. Mantan anggota TNI asal Sulawesi Tenggara itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ruslan ditangkap karena sebelumnya meminta Presiden Jokowi mundur dari jabatannya. Ia menilai Jokowi gagal menyelamatkan warga di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Kini, Ruslan Buton resmi ditahan penyidik Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
“Ruslan Buton menjadi warga Rutan Bareskrim selama paling lama 20 hari dari tanggal 29 Mei 2020 sampai dengan tanggal 17 Juni 2020,” ujar pengacara Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun, kepada wartawan, Sabtu (30/5).
Ruslan Buton yang merupakan Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara dijerat pasal berlapis dengan ancaman 8 tahun penjara.
“Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun,” kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
Berikut ini surat terbuka yang dibacakan Ruslan Buton untuk Presiden Jokowi:
[psid]