logo

30 Mei 2020

Petugas Kepolisian Minneapolis Derek Chauvin Didakwa Melakukan Pembunuhan Terhadap Pria Kulit Hitam George Floyd


GELORA.CO -Seorang perwira polisi Minneapolis yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap George Floyd hingga menghilangkan nyawa pria kulit hitam itu, akhirnya ditangkap dengan dakwaan pembunuhan.

Dakwaan ini diberikan setelah protes keras yang terjadi di kota Midwestern yang menyebabkan hancurnya kota itu dalam dua hari berturut-turut. Petugas polisi berkulit putih bernama Derek Chauvin kemudian diamankan aparat.

Jaksa Wilayah Hennepin, Mike Freeman, mengumumkan Chauvin ditahan oleh penyelidik negara pada Jumat sore dengan tuduhan melakukan pembunuhan tingkat tiga dan pembantaian. Freeman telah melihat rekaman video bagaimana Chauvin menekan leher Floyd hingga kehabisan napas dan meninggal.

"Dia ditahan dan didakwa melakukan pembunuhan," kata Freeman. "Kami memiliki bukti, kami memiliki video kamera warga, hal yang mengerikan, mengerikan, mengerikan, yang kita semua lihat berulang-ulang. Kami memiliki bukti, kamera yang dikenakan di tubuh petugas, kami memiliki pernyataan dari beberapa saksi," kata Freeman, seperti dikutip dari Daily Mail, Sabtu (30/5).

Menjelang kematiannya, Floyd mengeluh tidak bisa bernapas, tapi Chauvin tidak mau melepaskannya. Dia terus menekan dengan lututnya selama hampir tiga menit.

"Tolong, aku tidak bisa bernapas," Setelah beberapa menit, Floyd menjadi sunyi dan berhenti bergerak.

Setelah Floyd tidak bergerak sama sekali, Chavin membebaskannya dari bawah lututnya. Saat itu diketahui Floyd telah meninggal dunia.

Freeman mengatakan penyelidikan terhadap Chauvin sedang berlangsung. Disebutkan jika dinyatakan bersalah maka Chauvin akan dihukum 25 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan. (Rmol)