GELORA.CO - Pemprov DKI Jakarta telah mencopot Wali Kota (Walkot) Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih. PDIP DKI Jakarta menilai Bayu dan Andono adalah 'tumbal' dari kasus kerumunan massa Habib Rizieq Syihab di Petamburan.
"Kegiatan tersebut menimbulkan banyak pejabat yang jadi tumbal. (Gubernur Anies Baswedan) mengorbankan anak buah," ucap Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta, Gembong Warsono, saat dihubungi, Sabtu (28/11/2020).
Menurut Gembong, seharusnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersikap tegas soal kerumunan di Petamburan sejak awal. Namun, saat ini, Gembong menilai Pemprov DKI terlihat tidak konsisten menerapkan aturan.
"Saat ini publik sudah melihat Pemprov tidak tegas dalam menerapkan protokol kesehatan, tidak konsisten dan diskriminatif," ujarnya.
Gembong meminta Anies untuk segera menjelaskan kepada publik soal kerumunan di Petamburan. Ia mempertanyakan apakah kerumunan massa Rizieq tersebut telah menimbulkan klaster baru virus Corona (COVID-19).
"Maka, Fraksi PDI Perjuangan mendesak kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menyampaikan kepada publik secara terbuka terhadap kegiatan di Petamburan, apakah kegiatan tersebut menimbulkan penyebaran COVID-19," katanya.
Diketahui, Gubernur Anies Baswedan telah mencopot Walkot Jakpus dan Kadis LH DKI Jakarta. Hasil pemeriksaan Inspektorat Pemprov DKI, mereka dinilai lalai karena pemberian fasilitas Pemprov.
"Gubernur DKI Jakarta mencopot Bayu Meghantara dan Andono Warih sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dari jabatannya masing-masing. Pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, dalam keterangannya, Sabtu (28/11).
Kelalaian yang dimaksud adalah soal meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI di acara Habib Rizieq di Petamburan. "Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa," tulis Chaidir.(dtk)