logo

24 November 2020

Pria di Bogor Sebut 'Brimob Kacung China' Berujung Ditangkap Polisi



GELORA.CO - AJ, pria 24 tahun asal Kota Bogor ditangkap polisi pada Minggu (22/11/2020) malam lantaran komentarnya bernada hinaan di media sosial. Kini, AJ yang bekerja sebagai musisi ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bogor Kota.

AJ merupakan pemilik akun @albian_31 yang menulis komentar 'Brimob Kacung China' di postingan video penurunan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh polisi yang diunggah oleh akun instagram @brimob_id.

Melalui akun instagramnya, AJ menulis, "GADA KERJAAN APA YAA BRIMOB KERJANYA NGANCURIN BALIHOO. HADUUUH SUSAH SIH KACUNG CHINA MAH HAHAA . K******L", pada kolom komentar unggahan video akun @brimob_id.


Dalam video unggahan @brimob_id nampak beberapa anggota Polri berseragam hitam membongkar baliho bergambar HRS, yang terpasang di pinggir jalan dan depan rumah warga. Di lokasi, juga nampak kendaraan bak terbuka dengan tulisan 'Polsek Moga'.

Hingga saat ini, vodeo tersebut sudah ditonton oleh lebih dari 60 ribu akun. Sedikitnya, 1.300-an orang menanggapi postingan video tersebut dengan beragam komentar. Meski banyak yang mendukung peran serta Brimob dalam penertiban baliho, namun tidak sedikit yang mengkritik.



Kapolresta Bogor Kota mengatakan, AJ ditangkap di sebuah kafe di Jalan Pandu Raya, Bogor Utara, Kota Bogor pada Minggu (23/11/2020) malam.

Pria asal Bogor Barat, Kota Bogor itu diduga melanggar pasal Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

Adapun bunyi pasalnya antaralain, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan indivindu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) atau Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sampai saat ini, AJ masih ditahan di Mapolresta Bogor Kota untuk kepentingan penyelidikan. Polisi mengaku masih mendalami motif AJ menulis komentar berisi hinaan kepada institusi Polri di akun @brimob_id.


"AJ ditangkap semalam. Sekarang masih diperiksa," kata Hendri Fiuser kepada detikcom, Senin (23/11/2020).

akun @brimob_id juga sempat memposting video permohonan maaf AJ terkait komentarnya yang menyebut "Brimob Kacung China". Dilihat detikcom pada akun @brimob_id, video permohonan maaf tersebut direkam seseorang di dalam sebuah mobil. Sambil memegang KTP miliknya, AJ mengaku menyesal dan memohon maaf kepada anggota Brimob se-Indonesia.

"Saya dengan Albian Johari yang mempunyai akun instagram albian_31, jujur saya yang mengatakan kotor kepada Brimob, saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya sangat menyesal, saya saangat menyesal. Saya mohon maaf kepada seluruh warga Indonesia, terutama kepada para Brimob Indonesia, saya sangat menyesali perbuatan dan perkataan kotor saya," kata AJ dalam video.

AJ memang disebut meminta maaf atas komentarnya di media sosial. Meskipun begitu, Polresta Bogor Kota tetap akan melanjutkan kasus pelanggaran undang-undang ITE yang diduga telah dilalukan AJ.

"Video minta maaf dimana, saya belum lihat ya. Tapi begini ya, disini kan ada pelanggaran hukum ya. Silahkan dia minta maaf, tapi kan proses hukum tetap berjalan," kata Kepala Urusan Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Rachmat Gumilar, Senin (23/11/2020).

Rachmat menyebut, Polresta saat ini masih melakukan pemeriksaan dan mendalami keterangan AJ, pemilik akun @albian_31 yang menyebut "Brimob Kacung China".

"Sekarang ini Reskrim masih memeriksa, intinya Reskrim sekarang fokus melakukan pendalaman, motifnya apa, apa ada dorongan lain dan sebagainya," kata Rachmat.(dtk)