GELORA.CO - Penurunan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab oleh TNI di Jakarta dinilai jauh dari tugas pokok yang dimandatkan negara kepada tentara.
Menurut analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, penertiban baliho atas perintah Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman tersebut menjadi catatan tersendiri bagi institusi penegak kedaulatan negara itu.
"Saya coba cermati langkah Pangdam Jaya ini dalam perspektif ketentaraan. Tampaknya ini pertama kali dalam sejarah, sebuah institusi penting negara berurusan soal baliho," ujar Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/11).
Ubedilah pun mengurai tugas pokok TNI sesuai Pasal 7 Ayat 1 UU 34/2004 tentang TNI, yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Namun demikian, tugas pokok tersebut dinilai tak tercermin dalam penurunan baliho bergambar Habib Rizieq yang terjadi di beberapa wilayah di Jakarta.
"Saya mencermati terlalu menurunkan marwah TNI jika TNI berurusan soal baliho. Bukankah urusan penertiban baliho itu urusan Satpol PP daerah setempat?" kata Ubedilah.
Bila TNI memiliki persoalan dengan Habib Rizieq Shihab, kata Ubedilah, maka bisa diselesaikan dengan cara dialog, bukan dengan menurunkan baliho di pinggir jalan.
"Dalam konteks itulah, saya sebagai akademisi yang di antaranya fokus pada studi tentang dinamika sosial, gerakan masyarakat sipil, dan soal kebangsaan, saya malu melihatnya TNI gaduh urusan baliho," pungkasnya. (RMOL)