logo

20 Januari 2021

Buntut Ajak WNA Eksodus ke Bali Bikin Kristen Gray Dideportasi



GELORA.CO -  Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS), Kristen Antoinette Gray bakal dideportasi. Kristen dideportasi lantaran dianggap melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.

Pendeportasian Kristen ini buntut dari cuitannya. Lewat akun Twitter @kristentootie, Kristen menceritakan tentang kehidupan mewahnya di Bali dan mengajak WNA untuk pindah ke Pulau Dewata itu di masa pandemi Covid-19 dengan cara yang salah.

Kristen berbagi betapa enaknya hidup di Bali bagi orang asing. Dia pun membandingkan dengan kehidupannya saat masih di AS, di mana dia hidup pas-pasan. Hal tersebut, kata dia, jauh berbeda dengan kehidupannya di Bali yang jauh lebih murah.

Kristen bahkan membagikan kisahnya itu melalui e-book 'Our Bali Life is Yours' yang dijualnya. Dalam cuitannya, Kristen menjelaskan buku itu sebagai panduan bagi WNA yang ingin tinggal di Bali. Dia pun mengaku turut menyertakan link ke agensi visanya dan bagaimana masuk ke Indonesia pada masa COVID.

Cuitan Kristen pun memicu kehebohan warganet. Sontak tanda pagar atau hashtag #Bali menjadi trending pada Minggu (17/1/2021) petang gegara Kristen Gray.

Beberapa netizen mempertanyakan status visa Kristen Gray, ihwal pajak hingga menyoroti ajakan agar WNA pindah ke Bali yang dianggap tidak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. Netizen pun mendesak pemerintah untuk turun tangan menyelidiki.

Tak lama, pihak imigrasi Bali pun turun tangan. Imigrasi menurunkan tim untuk melacak keberadaan Kristen guna mengecek dokumen keimigrasian, izin tinggal hingga sponsornya. Setelah terlacak, Kristen pun dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Betul (WN Amerika) yang jelas dia pemegang izin tinggal kunjungan warga Amerika kemudian saat ini posisinya berada di Karangasem. Iya (dipanggil) kita akan mintai keterangan yang bersangkutan," kata Kadiv Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kanwil Bali Eko Budianto saat dihubungi detikcom, Selasa (19/1/2021).

"Dia masuk Indonesia lewat Ngurah Rai tanggal 21 Januari 2020 dia masuk Indonesia. Dia yang termasuk melakukan perpanjangan itu," tambahnya.

Kristen pun memenuhi panggilan Imigrasi bersama pengacaranya. Usai meminta keterangan dari Kristen selama beberapa jam, pihak Kemenkum HAM Kanwil Bali pun memutuskan mendeportasi Kristen. Dia dianggap melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.

"Tindak lanjut, WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindak pidana keimigrasian berupa pendeportasian atau pengusiran sebagaimana tersebut Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU 6/11 tentang Keimigrasian," kata Kakanwil Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam jumpa pers di Denpasar, Selasa (19/1/2021).


Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tersebut berbunyi:

Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Poin lainnya, Kristen Gray dianggap tidak tepat menyebut akses ke Indonesia pada masa pandemi COVID-19 punya kemudahan. Pernyataan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 2/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi COVID-19 serta Surat Edaran Ditjen Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing di Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19.

Selain hal tersebut, Kristen Gray diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi:

Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

"Sedangkan WNA tersebut diduga melakukan kegiatan bisnis penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 122 huruf a UU 6/2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.

Rencananya Kristen akan dideportasi menggunakan pesawat yang langsung menuju AS sesegera mungkin. Sebelum dideportasi, Kristen akan ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

"Berkaitan proses pendeportasian, untuk sementara warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Jamaruli.(dtk)