GELORA.CO - Kasus asusila di ruang isolasi pasien Covid-19 kembali menggegerkan publik. Setelah Wisma Atlet, giliran RSUD Dompu jadi sorotan. Oknum polisi melakukan perbuatan asusilo di ruang isolasi RSUD Dompu.
Video hot oknum polisi dengan seorang wanita di ruang isolasi RSUD Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) viral di media sosial dan aplikasi WhatsApp (WA).
Setelah diselidiki, pemeran pria dalam video berdurasi 1 menit 30 detik itu ternyata oknum polisi yang bertugas di Polres Dompu berinisial F.
Sedangkan pemeran perempuan diketahui berasal dari Kota Bima.
Oknum anggota Polres Dompu tersebut saat itu memang tengah menjalani isolasi karena terkonfirmasi positif Covid-19.
“Hasil pemeriksaan Propam, memang benar pemeran dalam video itu adalah oknum anggota Polres Dompu berinisial F bersama seorang wanita berasal dari Bima,” ungkap Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres setempat, Jumat (22/1/2021).
Setelah video itu menjadi konsumsi publik dan memeriksa sejumlah bukti, akhirnya Polres Dompu berhasil mengungkap dua pemeran dalam video tersebut.
Diketahui peristiwa memalukan itu terjadi pada 11 Januari 2021 sekitar pukul 14.20 WITA di kamar nomor 6 ruang isolasi Covid-19 RSUD Dompu.
Kapolres membenarkan, F saat ini dalam perawatan di ruang isolasi RSUD Dompu dan akan dikenakan peraturan disiplin hingga kode etik.
”F juga terancam dijerat dengan undang-undang kesehatan dan tidak mematuhi UU karantina kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun,” ujar Kapolres.
Pihak Polres Dompu terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas penanganan pencegahan penyebaran covid-19 karena saat ini F belum bisa diperiksa karena masih diisolasi di gedung Wisma Terpijar Desa Matua Kecamatan Woja dalam pengawasan RSUD Dompu.
Selain itu, polisi juga telah mengidentifikasi dan mencari perempuan yang ada di dalam video tersebut yang diketahui adalah warga Bima. Namun hingga saat ini perempuan tersebut tidak berada di rumahnya.
Polisi juga terus melakukan klarifikasi dan mengkaji pengamanan RSUD Dompu yang mudah meloloskan orang lain masuk ke ruang isolasi Covid-19 tanpa APD lengkap.
Perawat RSUD Dompu Ditangkap
Perawat RSUD Dompu berinisial A (31) ditangkap dan ditahan karena diduga menyebarkan video hot oknum polisi di ruang isolasi.
Selain A, polisi juga menangkap dan menahan HM, pegawai honorer di RSUD Dompu. HM diduga turut menyebarkan video asusila itu.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, mengungkapkan, dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, pihaknya menetapkan A dan HM sebagai tersangka.
Dua tersangka dijerat Pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6-12 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Syarif menjelaskan, dalam proses lidik dan penyidikan, tersangka A mengaku dengan sengaja merekam adegan mesum itu di layar monitor CCTV dari dalam ruangan jaga piket.
Video yang direkam oleh A lalu dikirim ke HM menjelang pergantian piket jaga dengan tujuan melaporkan kepada atasannya yaitu kepala ruangan atas kejadian tersebut.
Namun, HM malah tidak melapor kepada kepala ruangan, dia justru menyebarluaskan video itu hingga pada akhirnya viral di medsos.[psid]