logo

21 Januari 2021

WALHI: 30 Persen Batas Kawasan Hutan Dihapus Perparah Bencana Hidrometeorologi



GELORA.CO Dalam UU Cipta Kerja menghapus kewajiban bagi pemerintah untuk memastikam kecukupan kawasan hutan di setiap aliran sungai.

Adapun aturan yang dihapus berasal dari Pasal 18 ayat (2) UU 41/1999 tentang kehutanan.

Dalam UU Kehutanan itu mengharuskan pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan kawasan hutan dan penutupan hutan untuk setiap daerah aliran sungai atau pulau, minimal 30 persen.

Koordinator Kampanye WALHI Nasional Edo Rakhman menyampaikan, UU Cipta Kerja yang menghapus kebijakan Pasal 18 ayat (2) UU 41/1999 ini merupakan karpet merah bagi para investor terutama investor tambang.

"Ini akan semakin memperparah ke depan bahwa UU  Cipta Kerja ini kita mengindikasikan sangat kuat akan semakin memperparah bencana hidrometeorlogis yang akan terjadi di Indonesia,” ucap Edo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/1).

Edo menambahkan khusus wilayah-wilayh yang memang langganan banjir setiap bulan Januari. UU tersebut akan memperparah luasan banjir.

Edo merujuk berdasarkan data BNPB  disebutkan di tahun 2015 bencana banjir banyak 90kali, kemudian di tahun 2016 ada 55 kali, sedangkan 2017 ada 107 kali.

“Hingga tahun 2020 kemarin misalnya ada 111 kali banjir, artinya ini sudah jadi peringatan, bahwa jangan melulu cuaca ekstrem curah hujan tinggi, itu juga akibat ulah manusia juga. Harusnya diarahkan ada faktor lain yang memperparah banjir kali ini,” katanya.

Pihaknya menegaskan, UU Cipta Kerja memberikan potensi yang cukup besar dalam memperparah iklim dan cuaca lantaran terkikisnya lahan perhutanan yang dialihfungsikan sebagai lahan tambang.

“Misalnya kita mau mengecek revisi UU Minerba indikasi kita yang harusnya korporasi tambang kontraknya sudah selesai dengan direvisinya UU Minerba otomatis bertambah diperpanjan lagi. Terus kapan istirahatnya alam kita mau dieksploitasi?” tegas Edo menutup.[]