GELORA.CO - Terjadi bentrokan antara kelompok organisasi massa (Ormas) Pemuda Pancasila dengan warga di di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (17/3/2021) malam.
Bentrokan yang terjadi sejak pukul 22.00 WIB itu diduga akibat sengketa lahan yang berada di Jalan Pancoran Buntu 2 yang disinyalir milik salah satu BUMN (Pertamina).
Gesekan pun tak terhindarkan antara dua kelompok massa, Massa yang diduga dari ormas menyerang warga dengan lemparan batu, kayu, bahkan bom molotov.
Sengketa lahan ini disebut sudah berlangsung bertahun-tahun.Penggusuran juga diduga melibatkan ormas sehingga membuat suasana makin panas.
Warga tak lantas tinggal diam. Mereka berupaya menghalangi penggusur. Kericuhan sempat terjadi, namun dilerai oleh aparat kepolisian.
Pada Juli 2020 lalu, warga Gang Buntu II digusur paksa oleh PT Pertamina Persero. Warga dipaksa menyingkir dari lahan 4,8 hektare yang dihuni dua ribu jiwa sejak 20 tahun lalu. Namun, PT Pertamina mengklaim tanah itu milik mereka.
Bagi warga penggusuran itu justru cacat prosedur hukum. Warga tak terima digusur dari tanah yang masih sengketa. Mereka tahu betul penggusuran tak bisa dilakukan sebelum ada keputusan pengadilan. Selain itu warga juga melaporkan banyak intimidasi dan teror yang mereka alami.
Banyak warga yang telah meninggalkan tanah itu karena ketakutan. Meski begitu, sejumlah lain masih bertahan. Kemudian warga dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan.
Dilansir CNN yang mengutip pernyataan Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus. Dijelaskan, sejak itu rangkaian upaya penggusuran terus dilakukan atas nama PT Pertamina Training and Consulting (PTC), anak perusahaan PT Pertamina yang mengklaim kepemilikan lahan.
Selama itu juga warga terus memertanyakan sejumlah hal. Misalnya untuk pembangunan apa penggusuran itu?
Tanggal 11 Januari, PT Pertamina sempat mendatangi permukiman warga. Mereka membawa bukti kepemilikan lahan oleh PT PTC. Bukti itu yang dijadikan landasan penggusuran. Ada hal lain yang dipertanyakan warga, yakni mengenai Surat Peringatan Penggusuran.
PT Pertamina gagal menunjukkan surat itu. Mereka menyebut aktivitas pembongkaran itu bukan penggusuran, tapi pemulihan aset negara. Sejak saat itu area permukiman warga dipasangi plang dengan tulisan “Tanah dan/atau bangunan ini milik PT Pertamina” dan “Rumah ini harus dikosongkan”.
Warga makin bingung dan terdesak karena merasa belum menyepakati apapun dengan PT Pertamina. Katrena tak juga geser, PT Pertamina kembali beberapa hari kemudian bersama 30 anggota organisasi masyarakat berseragam. Sejumlah preman hadir bersama mereka.
Gerombolan itu membawa palu penghancur, gergaji mesin, serta satu unit ekskavator untuk meratakan rumah-rumah warga. Warga tak diam. Mereka menghalangi gerombolan itu hingga kericuhan terjadi. Aparat melerai. Namun kerusuhan tak berhenti di sana.
Pertamina klaim punya 25 sertifikat HGB
Terbaru, PT Pertamina Training and Consulting telah mengklaim kepemilikan lahan di wilayah Gang Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan. “Secara hukum, hak kepemilikan Pertamina atas lahan tersebut dikuatkan melalui 25 sertifikat Hak Guna Bangunan [HGB] yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan 11 Badan Pertanahan Nasional dan Akta Pelepasan Hak No. 103 Tahun 1973,” kata Legal Manager PT PTC Achmad Suyudi, ditulis CNN, Rabu, (17/3/2021).
Suyudi mengatakan kepemilikan telah disosialisasikan lewat dialog dengan warga sejak Juli 2020. Suyudi juga menolak disebut menutup jalur komunikasi dengan warga setempat. Bahkan Suyudi mengatakan pihaknya telah memberi kompensasi kepada warga.
“PTC telah menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Suyudi.
Terkait keterlibatan aparat polisi, Suyudi menyebut hal itu sebagai upaya penertiban dan pengawasan lapangan. Pihak Pertamina, kata Suyudi juga telah berkoordinasi dengan aparat pemerintah, mulai dari Wali Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Pancoran, hingga Kelurahan Pancoran dan RT serta RW. []