GELORA.CO - 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN telah 'diselamatkan' Presiden Jokowi.
KPK pun berjanji akan segera menentukan nasib para pegawai lembaga antirasuah itu.
Novel Baswedan dkk mengambil langkah perlawanan dengan melapor ke Komnas HAM soal polemik TWK ini. Novel tiba di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021), sekitar pukul 13.00 WIB.
Beberapa perwakilan yang ikut serta bersama Novel, ialah Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujarnako, serta Penyidik utama KPK Harun Al Rasyid.
Novel dkk diterima oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. Novel dan rombongan terlihat didampingi sejumlah organisasi bantuan hukum, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah. Mereka terlihat menggunakan kaus bertulisan 'Berani Jujur Pecat'.
Pelanggaran HAM dari TWK Pegawai KPK
Komnas HAM lantas membentuk tim khusus menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam polemik TWK.
"Kami menerima pengaduan ini jadi kami akan membentuk sebuah tim di bawah pemantauan penyelidikan," ucap Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021).
Choirul mengaku menerima banyak informasi serta dokumen mengenai sengkarut TWK itu dari Novel Dkk yang hadir langsung ke Komnas HAM. Setelah nantinya diteliti, dia berharap semua pihak terkait termasuk Pimpinan KPK dapat kooperatif untuk dimintai keterangan.
"Jadi kami berharap baik teman-teman WP (Wadah Pegawai KPK), pimpinan KPK, pihak-pihak terkait yang masuk dalam peristiwa ini untuk bisa kooperatif," ucap Choirul.
"Terkait masalah yang 75 pegawai. Kami sudah mendapatkan berbagai info yang menurut kami sangat penting dan terus terang saja, Informasi ini jauh lebih komprehensif yang kami terima dari pada kami sekedar membaca berita. Kami dijelaskan bagaimana proses substansi bahkan postur kira-kira kenapa itu terjadi," sambungnya.
Janji KPK Tentukan Nasib Novel Dkk
Sebagaimana diketahui, pada Kamis, 20 Mei 2021, KPK menggelar konferensi pers berkaitan penanganan suatu kasus. Hadir langsung Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam sesi tanya-jawab, Firli sekaligus menjelaskan mengenai polemik TWK. Dia mengaku tidak langsung memberikan tanggapan atas perintah dari Jokowi itu karena memang sedang bekerja.
"Yang selanjutnya saya ingin sampaikan juga terkait dengan bagaimana respons KPK terkait dengan arahan Presiden. Kami Pimpinan KPK dan Sekjen termasuk dengan seluruh pejabat struktural terus bekerja dengan tidak memberikan komentar karena kita bekerja," ucap Firli.
Firli menegaskan proses TWK dilakukan sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia menyebut tidak ada yang salah dengan TWK.
"Saya pastikan bahwa KPK sebagaimana arahan Presiden, kita pegang teguh dan kita tindaklanjuti dengan cara koordinasi, komunikasi dengan MenPAN dan Kepala BKN termasuk juga dengan kementerian lain karena sesungguhnya kalau ada perintah Presiden tentulah kita tindaklanjuti tetapi menindaklanjutinya tidak bisa dengan satu jari, tidak bisa hanya KPK karena terkait dengan kementerian lembaga lain, ada MenPAN, ada Kumham yang mengatur regulasi, ada Komisi Aparatur Sipil Negara, ada Lembaga Administrasi Negara, ada MenPAN-RB dan ada BKN, inilah yang kita kerjasamakan, dan kami mohon maaf tidak ingin mendahului keputusannya tetapi yang pasti hari Selasa kita akan lakukan pembahasan secara intensif untuk penyelesaian 75 pegawai KPK, rekan-rekan kami, adik-adik saya, bagaimana proses selanjutnya tentu melibatkan kementerian dan lembaga lain, karena itu kami tidak berani memberikan respons sejak awal karena kami harus bekerja dengan bersama-sama kementerian dan lembaga," ucap Firli.
Lantas pada 24 Mei 2021, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk urusan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam TWK itu. Rapat itu dijadwalkan pada Selasa, 25 Mei 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden, KPK tentu tidak bisa memutuskan sendiri terkait tindak lanjut terhadap 75 orang pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dari hasil TWK yang diselenggarakan oleh BKN tersebut," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).
"KPK segera berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya antara lain BKN, KemenPAN RB, LAN, Kemenkum HAM dan KASN. Dijadwalkan selasa, 25 Mei 2021," imbuhnya.
Ali belum menyebutkan detail di mana rapat koordinasi itu akan dilakukan. Ali hanya mengatakan KPK berharap ada keputusan terbaik untuk 75 pegawai KPK itu yang di antaranya adalah Novel Baswedan.
"KPK tentu berharap hasil koordinasi tersebut akan menghasilkan keputusan terbaik bagi insan KPK," ucap Ali.
Sebelumnya pada Senin, 17 Mei 2021 Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara khusus menyoroti polemik di KPK mengenai TWK yang menjadi mekanisme alih status pegawai KPK. Jokowi selaras dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) bila alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK sendiri.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ucap Jokowi kala itu.
"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," imbuhnya.(dtk)