logo

24 Desember 2021

Keputusan Rais Aam, Ketua Umum PBNU Dipilih Secara Voting



GELORA.CO -Pemilihan calon ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026 dilanjutkan dengan mekanisme voting.

Hal tersebut disampaikan Ketua Steering Committee Muktamar ke-34 NU, Muhammad Nuh, dalam Sidang Pleno V di Gedung Serbaguna Universitas Lampung, Bandar Lampung, Jumat (24/12).



Nuh menjelaskan, keputusan voting dilakukan setelah berkonsultasi untuk mendapatkan persetujuan dari Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, untuk menimbang dua nama yang memenuhi syarat menjadi calon ketua umum.

Nama yang ditetapkan sebagai calon ketua umum harus memenuhi syarat mendapat dukungan sekurang-kurangnya 99 suara Muktamirin atau peserta Muktamar.

Mereka yang akhirnya ditetapkan adalah petahana KH Said Aqil Siroj dengan perolehan 203 suara, atau di bawah perolehan suara Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf yang memperoleh 327 suara.

"Setelah musyawarah dengan Rais Aam, kesimpulannya dilanjutkan dengan pemilihan ketua umum," ujar Muhammad Nuh yang duduk sebagai ketua Sidang Pleno.

Mekanisme voting, dijelaskan Nuh, Muktamirin atau peserta Muktamar akan memilih satu diantara dua nama itu yang sudah ditulis  di atas kertas dengan cara mencontreng.

Adapun nomor urut calon ketua umum, kata dia, disusun sesuai abjad. Yakni, KH Said Aqil Siroj di nomor urut 1 dan KH Yahya Cholil Staquf di nomor urut 2.

"Jadi sudah ada nama, tinggal contreng. Kita buat urut abjad, maka karena S lebih awal dari Y maka S yang di atas (urutan pertama)," pungkasnya.

Berdasarkan penjaringan bakal calon ketua umum, maka akan ada 558 Muktamirin yang memiliki hak suara. Walaupun, pada hasil penjaringan, total suara terpakai berada di angka 552 suara. (RMOL)