logo

24 November 2020

Aniaya Sopir Taksi Online, Habib Bahar Tolak Diperiksa Penyidik



GELORA.CO - Habib Bahar bin Smith menolak diperiksa penyidik Polda Jabar atas status tersangka kasus penganiayaan sopir taksi online. Polisi akan segera melimpahkan berkas perkara itu ke kejaksaan untuk langsung disidang.
Pemeriksaan terhadap Bahar sendiri dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Senin (23/11/2020). Bahar sendiri saat ini mendekam di penjara atas vonis 3 tahun kasus penganiayaan 2 remaja.

"Yang bersangkutan tidak mau diambil keterangan, minta langsung ke pengadilan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Pattopoi kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).

Atas permintaan itu, penyidik membuat berita acara terkait penolakan Bahar tersebut. Menurut Pattopoi, penyidik tak akan melakukan pemeriksaan ulang usai ditolak. Berkas perkara pun akan segera dikirim oleh penyidik ke kejaksaan.

Baca juga:
Jejak Kasus Habib Bahar, Menang di PTUN-Tersangka Penganiayaan Sopir Taksi
"Berkas perkara rencana tetap dikirim ke jaksa," katanya.

Menurut Pattopoi, selain mengambil keterangan dari Bahar yang berstatus sebagai tersangka, pemeriksaan ini juga untuk memberikan ruang Bahar membela diri.

"Kesempatan yang bersangkutan membela diri dan beri penjelasan tidak digunakan oleh yang bersangkutan," tuturnya.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan.

Informasi dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada tahun 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.(dtk)