GELORA.CO - Pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi (46) melaporkan pemilik PT Sinarmas Securitas, Indra Widjaya ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan penipuan, pemalsuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengacara Hotman Paris mendampingi Indra Widjaya dan siap menghadapi laporan tersebut.
"Saya pengacara Hotman Paris, pengacara dari Bapak Indra Widjaya, pemilik Sinarmas dengan ini memberikan bantahan dan hak jawab atas tuduhan yang beredar di medsos di mana orang yang bernama Andri Cahyadi mengaku membuat laporan polisi dengan tuduhan seolah Indra Widjaya melakukan tindak pidana penggelapan, pemalsuan, penipuan dan TPPU dengan dalih perusahaan Andri Cahyadi mengaku kenapa saham dia semula 53% tahun 2015 berkurang menjadi 9% di PT Eksploitasi Energi Indonesia," kata Hotman Paris dalam video yang diunggah di Instagram pribadinya seperti dilihat, Rabu (17/3/2021).
Hotman Paris kemudian membantah tuduhan itu. Dia menegaskan kliennya tidak ada kaitan dengan tuduhan tersebut.
"Jawaban dan hak jawab adalah, satu Indra Widjaya tidak ada kaitan apapun atas berkurangnya saham tersebut. Dua, fakta hukum sebenarnya perusahaan Andri Cahyadi mengagunkan ke perusahaan asing untuk menjamin pelunasan utang dengan cara memberikan agunan crossing saham," kata Hotman.
Hotman menilai karena perusahaan Andri Cahyadi tidak membayar agunan ke perusahaan asing itu, sehingga saham milik Andri Cahyadi dialihkan kepemilikannya.
"Karena utang tidak dilunasi maka perusahaan asing tersebut mengeksekusi agunan saham tersebut dengan mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain akibatnya tentu saham dari perusahaan Andri Cahyadi berkurang karena sudah dipakai oleh kreditur untuk melunasi utang," katanya.
Hotman Paris menjelaskan bahwa Sinarmas bukan menjadi kreditur. Hotman juga menyoroti Andri Wijaya yang baru melapor ke polisi tahun 2021, sebab dia menilai Andri Cahyadi telah mengetahui sahamnya berkurang sejak menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2018.
"Dan krediturnya itu bukan Indra Widjaya juga bukan Bank Sinarmas, sedangkan PT Sinarmas Securitas hanya sebagai arrengers bukan kreditur, anehnya lagi dalam beberapa RUPS dari PT Eksploitasi Energi Indonesia ternyata Andri Cahyadi hadir dalam RUPS yaitu di antara RUPS tanggal 11 Juli 2018, di mana dalam RUPS tersebut saham dari Andri Cahyadi sudah berkurang banyak, saham dari perusahaan Andri Cahyadi telah berkurang banyak di PT Eksploitasi Energi Indonesia pada RUPS tahun 2018, dia tahu itu," tuturnya.
"Kenapa baru tahun 2012 dia mengajukan laporan polisi, sedangkan di RUPS tahun 2018 dia hadir ke RUPS dia tahu saham dia berkurang dan tidak ada protes, tidak ada laporan polisi. Indra Widjaya akan menempuh jalur hukum untuk menjaga nama baiknya," sambungnya.
Sebelumnya, Andri Cahyadi melaporkan melaporkan dua pimpinan PT Sinarmas yakni Indra Widjaya selaku pemilik dan Kokarjadi Chandra selaku Dirut PT Sinarmas Securitas ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan, pemalsuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Laporan dilakukan Andri pada 10 Maret 2021 dengan tuduhan dugaan penipuan/perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan juga TPPU dengan nomor laporan polisi (LP) LP/B/0165/III/2021/BARESKRIM.
"Pada 2015 perusahaan saya PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) tbk bekerja sama dengan PT Sinarmas, dan dari Sinarmas menaruh direksi di situ supaya fair. Mulainya di situ dan saya sebagai Komisaris Utamanya (Komut)," kata Andri kepada wartawan saat ditemui di Solo, Sabtu (13/3/2021).
Dalam laporan yang dilayangkannya setidaknya ada sembilan pasal yang disangkakan kepada dua terlapor yakni pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP.
Selain itu terlapor juga disangkakan dengan pemalsuan surat pasal 263 KUHP junto pasal 264 KUHP junto pasal 266 KUHP, TPPU pasal 2,3, 4 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(dtk)