logo

31 Mei 2021

9 Label Merah 75 Pegawai KPK: Dituding Taliban dan Menentang Firli



GELORA.CO - Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) semakin ruwet. Pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai ASN hingga sebagian pegawai KPK yang memenuhi syarat sebagai ASN menyatakan perlawanan.

Asesmen TWK itu disusun Pimpinan KPK melalui Perkom atau Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021. Singkatnya, ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai ASN, di antaranya termasuk Novel Baswedan.

Namun Novel dkk melawan karena menilai banyak kecacatan hukum dalam TWK itu. Di sisi lain Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar proses TWK ini tidak serta merta sebagai mekanisme untuk memberhentikan pegawai KPK.

Menindaklanjuti arahan Jokowi itu Pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pihak-pihak terkait mengadakan rapat. Hasilnya, 24 orang dari 75 pegawai itu akan dibina ulang dalam diklat wawasan kebangsaan. Sedangkan 51 orang sisanya disebut sudah tidak mungkin dibina lagi karena hasil TWK mereka 'merah'.

Apa maksudnya?

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat menjelaskan mengenai alat ukur kriteria bagi pegawai KPK itu. Menurutnya, 51 pegawai KPK itu mendapatkan kriteria 'merah' sehingga tidak mungkin dibina lagi.

"Pembahasan indikator TWK ini tidak membahas nama tapi alat ukur kriterianya, yaitu yang semula kriteria ada hijau ada 6 kriteria, kuning ada 7 kriteria dan merah 9 kriteria, kita dapat menyepakati agar kriteria yang hijau dan kuning dicabut seluruhnya dan dari yang merah dicabut 1 kriteria, setelah diaplikasikan menjadikan terangkat 24 orang dari 75 yang semula tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat namun dengan pembinaan dengan diklat wawasan berkebangsaan," ucap Ghufron beberapa waktu lalu.

Terlepas dari itu detikcom mendapatkan sumber yang membeberkan mengenai 9 kriteria 'merah' itu. Sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK itu dituding termasuk dalam kategori 'merah' itu berdasarkan TWK. Apa saja 9 kriteria 'merah' itu?

1. Menyetujui akan perubahan Pancasila sebagai dasar negara atau terpengaruh atau mendukung adanya ideologi lain (liberalisme, khilafah, kapitalisme, sosialisme atau komunisme, separatisme, menyetujui referendum Papua).

2. Tidak setuju dengan kebijakan pemerintah dalam pembubaran HTI dan FPI, atau kelompok radikal atau kelompok pendukung teroris.

3. Menolak atau tidak setuju revisi UU KPK.

4. Mengakui sebagai kelompok Taliban yang tidak ada ditakuti kecuali takut pada Allah, siapa pun yang menghalangi akan dilawan dan bila perlu akan bergerak tanpa harus melalui jalur prosedur seperti dalam penyadapan dan penggeledahan.

5. Mengakui di KPK ada kelompok Taliban yang dalam menjalankan tugas hanya takut kepada Allah dan kebenaran dan menyetujuinya.

6. Mengakui tidak setuju dengan pimpinan KPK yang selalu mengintervensi setiap penyidikan, menolak kepemimpinan KPK, tidak setuju dengan pencalonan bapak Firli Bahuri sebagai ketua KPK, tidak setuju dengan kebijakan pimpinan KPK.

7. Mengakui sering melakukan tugas dengan mengabaikan prosedur (karena tidak percaya lagi pada pimpinan).

8. Akan memilih keluar dari KPK jika harus dipaksa mengikuti keinginan pimpinan atau pemerintah atau intervensi.

9. Memegang prinsip siapa pun tidak bisa dikendalikan jika tidak sejalan dengan apa yang diyakininya dan akan menentang jika diintervensi oleh pimpinan, Dewas atau pemerintah, akan menolak perintah dari siapa pun jika bertentangan dengan hati nuraninya dan hanya akan takut kepada Tuhan. Yang bersangkutan mengaku sering berselisih paham dengan pimpinan dan/atau teman sejawat, mengikuti demo menentang kebijakan pemerintah.

Mengenai kriteria itu, detikcom telah berupaya menghubungi Kepala BKN Bima Haria Wibisana selaku penyelenggara TWK tersebut. Namun Bima tidak membenarkan sekaligus tidak membantah perihal indikator itu.

"Saya tidak bisa mengkonfirmasi benar tidaknya," ucap Bima secara singkat.(dtk)