logo

31 Mei 2021

Pegawai KPK Beberkan Kronologi Firli Diduga Selundupkan TWK Jadi Syarat ASN



GELORA.CO - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Tri Artining Putri menyebut Ketua Firli Bahuri diduga adalah pihak yang memasukan Tes Wawasan Kebangsaan menjadi syarat alih status pegawai. Pasal mengenai TWK dimasukkan di akhir pembahasan, tanpa melibatkan pegawai lainnya.

“Tanggal 27 Januari melalui nota dinas, klausul TWK ini masuk ke Peraturan Komisi,” kata Putri dalam diskusi Mengurai Kontroversi TWK di Youtube Indonesia Corruption Watch, Ahad, 30 Mei 2021.

Putri mengatakan awalnya pembahasan draf mengenai peraturan komisi yang mengatur alih status TWK mulai dibahas sejak 27 dan 28 Agustus 2020. Rapat pembahasan dilanjutkan pada September, awal November dan 5 Januari 2021. Pembahasan dilakukan antara pegawai KPK dengan pakar hukum tata negara, hingga pihak kejaksaan. Menurut Putri, rangkaian rapat tersebut, di antaranya membahas mengenai penyetaraan golongan setelah pegawai menjadi ASN. “Tidak ada pembahasan TWK,” ujar dia.

Putri bercerita usul mengenai TWK baru muncul pada rapat 25 Januari 2021 atau hanya dua hari sebelum Peraturan Komisi disahkan. “Diduga kuat tanggal 25 Januari ini keluar usulan dari Bapak Ketua KPK Firli Bahuri,” kata dia.

Selanjutnya, pada 26 Januari 2021, Putri mengatakan Firli Bahuri diduga pergi sendiri ke kementerian terkait untuk memastikan bahwa TWK masuk ke dalam Perkom yang akan disahkan. Dia menganggap itu aneh, sebab biasanya untuk pengesahan peraturan komisi hanya dihadiri oleh pejabat struktural.

“Biasanya proses pemasukan ini dilakukan jajaran teknis, tapi Bapak Komisaris Jenderal Firli Bahuri memilih pergi sendiri untuk memastikan klausul tentang TWK itu bisa masuk,” kata dia. Keesokan harinya, atau pada 27 Januari 2021, Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 diteken. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pegawai yang ingin menjadi ASN harus mengikuti TWK yang dilakukan antara KPK dengan Badan Kepegawaian Negara.

Belakangan, ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK tersebut. Putri, penyidik senior Novel Baswedan dan Direktur PJKAKI KPK, Sujanarko masuk menjadi beberapa pegawai yang tidak lolos tes tersebut.

Presiden Joko Widodo telah meminta agar hasil TWK tidak serta merta bisa menjadi dasar untuk memberhentikan pegawai. Dia meminta agar hasil tes dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan. Sejumlah pakar hukum juga menilai bahwa TWK untuk alih status pegawai adalah ilegal karena tidak diatur dalam UU KPK maupun UU ASN.

Akan tetapi, dalam rapat koordinasi antara KPK, BKN dan sejumlah kementerian, menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai akan dipecat karena dianggap tak bisa dibina. Sementara 24 pegawai lainnya mesti mengikuti pembinaan ulang. []